Tebo, oegopost.id – Kasus pencabulan diponpes menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AF (37) sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Tebo dan melibatkan tujuh korban yang masih berusia anak.
Polres Tebo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada Kamis (4/6/2026) malam.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan awal melalui Bhabinkamtibmas sebelum kasus tersebut ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara setelah menerima informasi awal.
Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja intensif sejak laporan pertama masuk ke kepolisian.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Polisi menerima laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo. Setelah itu, tim gabungan langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Aparat kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status AF dari terduga menjadi tersangka.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di lingkungan pondok pesantren. Pemeriksaan tersebut membantu memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu tertentu.
Dalam proses pendalaman kasus, penyidik mengidentifikasi tujuh korban yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur. Polisi menyebut peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pola tindakan berulang yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut. Aparat kepolisian pun terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan Medis
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut kemudian masuk dalam rangkaian proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian di tingkat hukum.
Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap para korban. Hasil pemeriksaan medis tersebut memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan sebagaimana laporan awal masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa hasil visum menjadi salah satu dasar penting dalam proses pembuktian kasus ini.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polres Tebo. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya ke tahap berikutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 416 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan kasus serupa. Aparat menegaskan komitmen untuk menindak setiap laporan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ar)









