Mendagri Tito Karnavian Soroti Honorer Kerja Singkat, Tegaskan Larangan Rekrut Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer yang datang ke kantor pukul 08.00 WIB, lalu pulang pukul 10.00 WIB.( poto : kompas.com)

Tenaga honorer yang datang ke kantor pukul 08.00 WIB, lalu pulang pukul 10.00 WIB.( poto : kompas.com)

Jakarta, oegopost.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti praktik tenaga honorer di sejumlah pemerintah daerah yang dinilai tidak efektif. Ia mengungkapkan masih ada honorer yang hanya bekerja sekitar dua jam, lalu meninggalkan kantor.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR dan para gubernur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah segera memperbaiki pola kerja aparatur non-ASN.

Rekrutmen Honorer Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan

Tito menilai banyak daerah tidak menjalankan rekrutmen honorer berdasarkan kebutuhan nyata. Akibatnya, sejumlah tenaga administrasi tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas yang mereka jalankan.

Selain itu, ia mengaitkan kondisi tersebut dengan kebijakan masa lalu yang melibatkan penempatan orang dari tim sukses kepala daerah. Dengan demikian, kualitas pelayanan birokrasi ikut terdampak.

“Kalau untuk tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana,” kata Tito.

Baca Juga :  Wamenaker Tekankan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jadi Kunci Utama Rekrutmen di Dunia Industri

Selanjutnya, Tito menjelaskan bahwa penumpukan tenaga honorer terjadi secara berulang dari satu periode ke periode berikutnya. Kondisi ini kemudian menekan struktur belanja pegawai di APBD.

Di sisi lain, banyak tenaga honorer yang menuntut kejelasan status. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian apakah akan diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Pemerintah Akomodasi Melalui Seleksi Ketat

Pemerintah kemudian mengakomodasi sebagian tuntutan tersebut melalui mekanisme seleksi. Namun demikian, Tito menilai langkah itu tetap meningkatkan beban fiskal daerah.

Setelah pengangkatan, pemerintah daerah tetap menanggung biaya pegawai melalui APBD. Akibatnya, ruang fiskal untuk program pembangunan lain semakin terbatas.

“Diakomodir, diangkat tapi dengan seleksi. Akhirnya menjadi beban dan di biayai oleh APBD,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat sudah memberlakukan moratorium rekrutmen tenaga honorer baru. Ia meminta seluruh kepala daerah menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.

Baca Juga :  Dishub Kota Sungai Penuh Siapkan Aturan Parkir Baru, Targetkan PAD Meningkat dan Lalu Lintas Lebih Tertib

Selain itu, ia memperingatkan bahwa rekrutmen baru hanya akan memperbesar beban belanja pegawai. Kondisi ini juga dapat menyulitkan kepala daerah berikutnya dalam mengelola anggaran.

“Tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah di moratorium,” tegasnya.

Pengecualian untuk Sektor Prioritas

Meski begitu, Tito tetap memberikan ruang untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor tersebut tetap membutuhkan tenaga tambahan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, pemerintah tetap memprioritaskan tenaga yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidangnya.

Sebagai penutup, Tito menegaskan pemerintah terus menata sistem kepegawaian non-ASN agar lebih efisien. Selain itu, pemerintah juga mendorong profesionalisme dalam rekrutmen aparatur daerah.

Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan menekan beban APBD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional
Wakil Bupati Merangin Melantik Tiga Pejabat Eselon II Baru
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat
Sidak Bupati Merangin Perkim Temukan Kantor Kosong dan Musala Kotor
Pemkab Merangin Dorong Akreditasi Perpustakaan Desa dan Sekolah
Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:29 WIB

Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Wakil Bupati Merangin Melantik Tiga Pejabat Eselon II Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:21 WIB

DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:28 WIB

DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat

Berita Terbaru