Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin mengaudit pihak pembeli Tanah Kas Desa (TKD) ( Poto : jambiprima.com ).

Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin mengaudit pihak pembeli Tanah Kas Desa (TKD) ( Poto : jambiprima.com ).

Merangin, oegopost.id – Warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin mengaudit pihak pembeli Tanah Kas Desa (TKD) yang berinisial J.

Desakan itu muncul di tengah proses hukum yang masih berlangsung terkait polemik Tanah Kas Desa Mampun.

Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hilangnya sertifikat tanah. Mereka juga meminta pemerintah menelusuri pemanfaatan aset desa yang selama ini berada dalam pengelolaan pembeli.

Warga Soroti Pengelolaan Tanah Kas Desa

Polemik Tanah Kas Desa Mampun sebelumnya menyeret mantan lurah ke ranah hukum. Kasus itu bermula dari laporan J terkait hilangnya sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut informasi yang berkembang, mantan lurah menggunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan administrasi dan pelaporan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin. Penggunaan dokumen itu kemudian memicu perdebatan ketika J meminta kembali sertifikat tersebut.

J beberapa kali mengajukan permintaan pengembalian sertifikat. Namun hingga waktu tertentu, ia belum menerima dokumen yang dimaksud.

Situasi tersebut mendorong tokoh masyarakat dan perangkat kelurahan menggelar sejumlah pertemuan. Mereka berupaya mencari solusi dan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

Meski berbagai pertemuan berlangsung, para pihak belum menemukan kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut. Kondisi itu akhirnya mendorong J menempuh jalur hukum.

J kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia mengaku mengalami kerugian dan menduga dirinya menjadi korban penipuan.

Masyarakat Minta Audit Secara Terbuka

Di tengah proses hukum yang berjalan, warga meminta pemerintah tidak hanya menyoroti persoalan sertifikat. Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Merangin memeriksa pengelolaan Tanah Kas Desa Mampun secara menyeluruh.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Warga berinisial P mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan yang lengkap mengenai pemanfaatan lahan tersebut. Menurutnya, audit dapat membuka seluruh fakta yang selama ini menjadi pertanyaan warga.

P menilai Inspektorat perlu turun langsung ke lapangan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh informasi berasal dari hasil pemeriksaan yang objektif.

“Kami berharap Inspektorat turun langsung dan memeriksa pembeli Tanah Kas Desa Mampun secara terbuka. Persoalan ini harus terang-benderang agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar P.

Menurut P, masyarakat menginginkan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah warga.

Pemanfaatan Lahan Jadi Perhatian Warga

Selain menyoroti keberadaan sertifikat, warga juga menyoroti pemanfaatan lahan yang berada di atas Tanah Kas Desa Mampun. Mereka meminta pemerintah menelusuri riwayat pengelolaan lahan sejak awal.

Menurut keterangan warga, J mengakui pemanfaatan lahan tersebut selama bertahun-tahun saat salah satu persidangan berlangsung. Pengakuan itu kemudian menarik perhatian masyarakat.

Warga ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses pengelolaan lahan berlangsung selama ini. Mereka juga ingin mengetahui manfaat ekonomi yang muncul dari aktivitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lahan itu menghasilkan pendapatan rutin setiap bulan. Warga memperoleh informasi tersebut dari keterangan yang muncul dalam persidangan.

P menyebut hasil pengelolaan lahan mencapai sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan. Ia mengatakan warga mendengar angka tersebut saat proses persidangan berlangsung.

“Kalau berdasarkan keterangan yang kami dengar saat persidangan, hasilnya bisa mencapai sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan. Lahan itu sudah dikelola sejak tahun 2018 dan sampai sekarang masih dimanfaatkan,” kata P.

Baca Juga :  Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Keterangan tersebut semakin memperkuat dorongan masyarakat agar Inspektorat melakukan pemeriksaan. Warga ingin mengetahui secara rinci alur pemanfaatan lahan selama beberapa tahun terakhir.

Produksi Sawit Ikut Menjadi Sorotan

Warga juga menyoroti hasil produksi sawit yang tumbuh di atas lahan tersebut. Mereka memperkirakan produksi sawit mencapai 3 hingga 4 ton setiap bulan.

Menurut warga, hasil panen terus meningkat dari tahun ke tahun. Mereka mengaitkan peningkatan tersebut dengan usia tanaman yang semakin produktif serta perawatan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Informasi mengenai produksi sawit turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, warga meminta Inspektorat menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.

Masyarakat berharap audit dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai aktivitas pengelolaan lahan. Mereka juga berharap audit dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Warga Menunggu Langkah Pemerintah

Masyarakat Kelurahan Mampun berharap Pemerintah Kabupaten Merangin segera merespons permintaan audit tersebut. Mereka menilai langkah itu penting untuk menghadirkan kepastian dan transparansi.

Warga menginginkan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa Mampun. Mereka berharap pemerintah mengungkap fakta berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Selain memberikan kejelasan kepada masyarakat, audit juga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Karena itu, warga terus menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi
Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan
Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan
Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia
Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol
Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang
Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Berita Terbaru

Ilusrasi BYD Atto 3 terbaru( Poto : ANTARA )

Otomotif

BYD Atto 3 Baru Raup 30.000 Pesanan dalam Sepekan

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:00 WIB