Sarolangun, oegopost.id – Praktik tambang emas ilegal Sarolangun yang berkedok pembersihan pasir silika akhirnya terbongkar. Polres Sarolangun menangkap lima pekerja dan menyita satu alat berat ekskavator di bantaran anak Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.
Warga lebih dulu melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan sungai tersebut. Polisi lalu turun ke lokasi dan menemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Polisi Temukan Aktivitas Tambang di Sungai
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sarolangun mendatangi lokasi pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat tiba di area sungai, petugas melihat ekskavator mengeruk material dari bantaran sungai.
Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan dugaan praktik penambangan emas ilegal. Para pekerja mengaku menjalankan aktivitas pembersihan pasir silika, tetapi polisi menemukan indikasi lain di lapangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, Yoshua Adrian, mengatakan laporan masyarakat membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
“Personel menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika. Kami langsung mengamankan operator alat berat dan pekerja di lokasi,” kata Yoshua Adrian.
Lima Pekerja Langsung Diamankan
Polisi mengamankan lima pekerja berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Mereka berasal dari Lampung dan Sumatra Selatan.
Selain menangkap pekerja, polisi juga membawa satu unit ekskavator dan perlengkapan tambang lainnya sebagai barang bukti.
Penyidik kini memeriksa seluruh pekerja di Mapolres Sarolangun. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain di balik aktivitas tambang tersebut.
Tambang Ilegal Ancam Lingkungan
Aktivitas tambang emas tanpa izin sering memicu kerusakan lingkungan, terutama di daerah aliran sungai. Pengerukan material sungai bisa mempercepat erosi, merusak ekosistem, dan mencemari air.
Warga sekitar mengaku resah karena alat berat terus beroperasi di dekat sungai. Mereka khawatir aktivitas itu memicu longsor dan merusak sumber air di kawasan tersebut.
Karena itu, polisi terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan liar yang muncul di wilayah Sarolangun.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk memberantas penambangan tanpa izin. Polisi menilai aktivitas seperti ini merugikan negara dan membahayakan lingkungan sekitar.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Yoshua Adrian memastikan polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus menindak segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sarolangun,” ujarnya.
Polisi Ajak Warga Ikut Mengawasi
Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas tambang mencurigakan di daerah masing-masing. Informasi dari warga membantu aparat bergerak lebih cepat saat menemukan praktik penambangan liar.
Melalui pengawasan bersama, polisi berharap aktivitas tambang ilegal di Sarolangun terus berkurang sehingga lingkungan tetap terjaga.(ar)









