Jambi, oegopost.id – Aparat menangkap kembali seorang narapidana kasus narkotika di Rimbo Bujang, Jambi, pada 22 Mei 2026. Penangkapan ini mengakhiri pelarian hampir sembilan tahun sejak ia kabur dari Lapas Kelas IIA Jambi pada 2017. Narapidana kabur kembali ditangkap menjadi fokus utama kasus ini.
Warga Rimbo Bujang lebih dulu melaporkan keberadaan seorang pria yang mencurigakan kepada polisi. Laporan itu langsung memicu gerak cepat aparat di lapangan.
Petugas Polsek Rimbo Bujang kemudian menelusuri informasi tersebut dan menemukan kecocokan dengan data narapidana yang sudah lama masuk daftar pencarian.
Laporan Warga Jadi Titik Awal
Warga sekitar melihat gerak-gerik seorang pria yang tidak biasa dan segera menghubungi aparat kepolisian.
Jajaran Polsek Rimbo Bujang langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Jambi untuk memastikan identitas orang tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan pria itu adalah Makmur Antonius Bin Kintan, narapidana kasus narkotika yang kabur sejak 2017.
Penangkapan Berjalan Cepat di Lapangan
Petugas melakukan pemantauan sebelum mendekati dan mengamankan pelaku di lokasi. Ia tidak memberikan perlawanan saat aparat menangkapnya.
Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Polsek Rimbo Bujang untuk pendataan dan pemeriksaan awal.
Seorang petugas menyampaikan bahwa mereka langsung menindaklanjuti laporan warga begitu informasi masuk. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Lapas Jambi Akui Sudah Lama Melacak
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menjelaskan bahwa pihaknya terus mencari narapidana tersebut sejak 2017.
Ia mengatakan pihak lapas rutin berkoordinasi dengan aparat dan keluarga untuk melacak keberadaan napi yang kabur saat banjir merobohkan tembok lapas.
“Sejak kejadian itu kami aktif mencari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Akhirnya kami berhasil menemukan kembali berkat informasi masyarakat,” kata Syahroni.
Dipindahkan untuk Pengamanan Lebih Ketat
Setelah penangkapan, pihak Lapas Kelas IIA Jambi melapor ke Kanwil Ditjenpas Jambi. Mereka kemudian memutuskan memindahkan narapidana ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan karena risiko keamanan yang dinilai cukup tinggi.
Syahroni menegaskan pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan,” ujarnya.
Penutup
Kasus ini menunjukkan kerja sama warga dan aparat berjalan efektif di lapangan. Informasi dari masyarakat membantu polisi mengakhiri pelarian narapidana yang berlangsung hampir sembilan tahun.(ar)









