Jakarta, oegopost.id – Indonesia mulai mendorong penerapan standar helm anak Indonesia sebagai langkah penting untuk meningkatkan keselamatan jalan raya.
Upaya ini muncul karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak sebagai penumpang sepeda motor, sehingga perlindungan kepala yang sesuai usia menjadi kebutuhan mendesak.
Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas menyebabkan sekitar 1,19 juta kematian setiap tahun di dunia.
Selain itu, kelompok usia 5–29 tahun menjadi yang paling rentan. Sementara itu, di Asia Tenggara, pengendara sepeda motor menyumbang hampir 48% kematian lalu lintas, dengan cedera kepala sebagai penyebab utama.
Tingginya Risiko Anak di Jalan Raya Indonesia
Di Indonesia, masyarakat masih sangat bergantung pada sepeda motor sebagai transportasi keluarga sehari-hari.
Akibatnya, banyak anak ikut menjadi penumpang tanpa perlindungan helm yang benar-benar sesuai standar usia mereka.
Dengan demikian, risiko cedera kepala saat kecelakaan meningkat secara signifikan.
Selain itu, sepeda motor juga berkontribusi besar terhadap angka kecelakaan lalu lintas nasional.
Di banyak kasus, anak-anak menjadi korban karena tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Oleh sebab itu, isu keselamatan anak di jalan raya semakin mendesak untuk segera ditangani.
Dorongan Penerapan Standar Helm Anak Internasional
Melihat kondisi tersebut, Ikatan Motor Indonesia Ikatan Motor Indonesia bersama AIP Foundation AIP Foundation mendorong pemerintah Indonesia untuk mengadopsi Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025).
Selain itu, mereka juga meminta agar standar tersebut masuk ke dalam regulasi teknis dan sistem industri helm nasional.
Menurut para pengusul, selama ini helm yang beredar di pasaran memang mengacu pada standar seperti SNI, ECE, atau DOT.
Namun demikian, semua standar tersebut masih berbasis ukuran dan biomekanika orang dewasa. Oleh karena itu, anak-anak belum memperoleh perlindungan yang optimal saat menggunakan helm tersebut.
Detail Standar GCHS1:2025 untuk Perlindungan Anak
Standar Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025) hadir sebagai regulasi pertama di dunia yang secara khusus dirancang untuk keselamatan kepala anak.
Selain itu, standar ini disusun oleh tim internasional yang melibatkan Dr. Terry Smith dari Galeatus Italia serta Greig Craft dari AIP Foundation, dengan dukungan FIA Foundation.
Lebih lanjut, standar ini membagi helm anak ke dalam dua kategori utama:
- Tipe A: untuk anak usia 5–16 tahun dengan bobot helm maksimal 1,2 kg
- Tipe B: untuk anak usia di bawah 5 tahun dengan bobot helm maksimal 0,8 kg
Selain pembatasan bobot, standar ini juga menetapkan batas ketahanan benturan yang lebih ketat di banding standar dewasa.
Misalnya, akselerasi maksimum dibatasi ≤225g untuk Tipe A dan ≤200g untuk Tipe B. Di samping itu, pengujian di lakukan dalam kondisi ekstrem, seperti suhu hingga 50°C dan perendaman air, sehingga helm tetap aman di gunakan di iklim tropis seperti Indonesia.
Upaya Implementasi di Indonesia
Sejalan dengan itu, berbagai pihak telah menyerahkan dokumen advokasi perlindungan kepala anak kepada pemerintah.
Mereka menyasar sejumlah lembaga penting, seperti Kementerian Perhubungan RI Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Kesehatan RI, Badan Standardisasi Nasional Badan Standardisasi Nasional, serta Korlantas Polri.
Dengan langkah ini, para pemangku kepentingan berharap pemerintah dapat segera memperkuat regulasi keselamatan anak di jalan raya.
Selain itu, mereka juga mendorong industri helm nasional agar menyesuaikan desain produk dengan kebutuhan anak-anak.
Dengan demikian, dorongan penerapan standar ini tidak hanya bertujuan menurunkan angka kecelakaan, tetapi juga meningkatkan kualitas perlindungan anak di jalan raya secara menyeluruh.(ar)









