Indonesia Dorong Standar Helm Anak Global untuk Menekan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia mendorong penerapan standar helm anak global untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.( ilustrasi poto : istimewa ).

Indonesia mendorong penerapan standar helm anak global untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.( ilustrasi poto : istimewa ).

Jakarta, oegopost.id – Indonesia mulai mendorong penerapan standar helm anak Indonesia sebagai langkah penting untuk meningkatkan keselamatan jalan raya.

Upaya ini muncul karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak sebagai penumpang sepeda motor, sehingga perlindungan kepala yang sesuai usia menjadi kebutuhan mendesak.

Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas menyebabkan sekitar 1,19 juta kematian setiap tahun di dunia.

Selain itu, kelompok usia 5–29 tahun menjadi yang paling rentan. Sementara itu, di Asia Tenggara, pengendara sepeda motor menyumbang hampir 48% kematian lalu lintas, dengan cedera kepala sebagai penyebab utama.

Tingginya Risiko Anak di Jalan Raya Indonesia

Di Indonesia, masyarakat masih sangat bergantung pada sepeda motor sebagai transportasi keluarga sehari-hari.

Akibatnya, banyak anak ikut menjadi penumpang tanpa perlindungan helm yang benar-benar sesuai standar usia mereka.

Dengan demikian, risiko cedera kepala saat kecelakaan meningkat secara signifikan.

Selain itu, sepeda motor juga berkontribusi besar terhadap angka kecelakaan lalu lintas nasional.

Di banyak kasus, anak-anak menjadi korban karena tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Oleh sebab itu, isu keselamatan anak di jalan raya semakin mendesak untuk segera ditangani.

Baca Juga :  Daftar Harga Mobil Honda di Indonesia Maret 2026, Dari City Car hingga SUV Premium

Dorongan Penerapan Standar Helm Anak Internasional

Melihat kondisi tersebut, Ikatan Motor Indonesia Ikatan Motor Indonesia bersama AIP Foundation AIP Foundation mendorong pemerintah Indonesia untuk mengadopsi Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025).

Selain itu, mereka juga meminta agar standar tersebut masuk ke dalam regulasi teknis dan sistem industri helm nasional.

Menurut para pengusul, selama ini helm yang beredar di pasaran memang mengacu pada standar seperti SNI, ECE, atau DOT.

Namun demikian, semua standar tersebut masih berbasis ukuran dan biomekanika orang dewasa. Oleh karena itu, anak-anak belum memperoleh perlindungan yang optimal saat menggunakan helm tersebut.

Detail Standar GCHS1:2025 untuk Perlindungan Anak

Standar Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025) hadir sebagai regulasi pertama di dunia yang secara khusus dirancang untuk keselamatan kepala anak.

Selain itu, standar ini disusun oleh tim internasional yang melibatkan Dr. Terry Smith dari Galeatus Italia serta Greig Craft dari AIP Foundation, dengan dukungan FIA Foundation.

Lebih lanjut, standar ini membagi helm anak ke dalam dua kategori utama:

  • Tipe A: untuk anak usia 5–16 tahun dengan bobot helm maksimal 1,2 kg
  • Tipe B: untuk anak usia di bawah 5 tahun dengan bobot helm maksimal 0,8 kg
Baca Juga :  Rem Motor Berdecit? Coba Cara Sederhana Ini Dulu

Selain pembatasan bobot, standar ini juga menetapkan batas ketahanan benturan yang lebih ketat di banding standar dewasa.

Misalnya, akselerasi maksimum dibatasi ≤225g untuk Tipe A dan ≤200g untuk Tipe B. Di samping itu, pengujian di lakukan dalam kondisi ekstrem, seperti suhu hingga 50°C dan perendaman air, sehingga helm tetap aman di gunakan di iklim tropis seperti Indonesia.

Upaya Implementasi di Indonesia

Sejalan dengan itu, berbagai pihak telah menyerahkan dokumen advokasi perlindungan kepala anak kepada pemerintah.

Mereka menyasar sejumlah lembaga penting, seperti Kementerian Perhubungan RI Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Kesehatan RI, Badan Standardisasi Nasional Badan Standardisasi Nasional, serta Korlantas Polri.

Dengan langkah ini, para pemangku kepentingan berharap pemerintah dapat segera memperkuat regulasi keselamatan anak di jalan raya.

Selain itu, mereka juga mendorong industri helm nasional agar menyesuaikan desain produk dengan kebutuhan anak-anak.

Dengan demikian, dorongan penerapan standar ini tidak hanya bertujuan menurunkan angka kecelakaan, tetapi juga meningkatkan kualitas perlindungan anak di jalan raya secara menyeluruh.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo
Sinsen Gelar Convoy Merdeka Sambut HUT ke-81 RI Bersama Komunitas Honda Jambi
Suzuki XL7 Terbaru 2026 Laku 1.300 Unit Usai Peluncuran di GIIAS
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Tuntang Semarang
Sinsen Rayakan Ulang Tahun Ke-59 Bersama Komitmen Bertumbuh Berkelanjutan di Jambi
Mengapa Pemilik BMW Sering Terlambat Mengetahui Volume Oli Mesin Berkurang?
Komunitas Vario Jambi Ramaikan Vario Street Nation Sinsen
Jambi CBR Club Sapu Bersih Podium Kompetisi Safety Riding Sinsen 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Sinsen Gelar Convoy Merdeka Sambut HUT ke-81 RI Bersama Komunitas Honda Jambi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Suzuki XL7 Terbaru 2026 Laku 1.300 Unit Usai Peluncuran di GIIAS

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Tuntang Semarang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sinsen Rayakan Ulang Tahun Ke-59 Bersama Komitmen Bertumbuh Berkelanjutan di Jambi

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB