APINDO Minta DJP Jelaskan Rencana Pemeriksaan Peserta PPS

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APINDO minta DJP jelaskan pemeriksaan PPS terkait rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).( Poto : dok.Merdeka.com )

APINDO minta DJP jelaskan pemeriksaan PPS terkait rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).( Poto : dok.Merdeka.com )

Jakarta, oegopost.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan rencana pemeriksaan wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

APINDO menilai penjelasan ini penting agar dunia usaha memahami kebijakan tersebut secara tepat dan tidak salah menafsirkan.

Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan pemerintah perlu menyampaikan informasi kebijakan secara jelas.

Ia juga menilai kebijakan PPS berbeda dengan program Tax Amnesty 2016–2017, meskipun keduanya sama-sama menyentuh pengungkapan harta wajib pajak.

PPS Mewajibkan Komitmen yang Harus Terpenuhi

Siddhi menjelaskan bahwa peserta PPS yang menikmati tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah harus memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga :  Harga Kedelai Impor Naik, Pengrajin Tempe Malang Ubah Strategi Produksi

Peserta wajib melaporkan harta secara lengkap dan benar. Mereka juga harus melakukan repatriasi aset dari luar negeri.

Selain itu, mereka perlu merealisasikan investasi sesuai ketentuan, seperti pada Surat Berharga Negara atau sektor usaha yang ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak awal PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Karena itu, DJP hanya menjalankan aturan yang sudah ada, bukan membuat kebijakan baru saat melakukan pengawasan.

Pengawasan Menyasar Wajib Pajak Tertentu

APINDO menyampaikan bahwa DJP akan menargetkan pemeriksaan kepada wajib pajak yang kemungkinan belum memenuhi kewajiban PPS.

Baca Juga :  Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP

Pemeriksaan itu mencakup keakuratan laporan harta dan pelaksanaan komitmen investasi serta repatriasi.

APINDO juga memahami bahwa DJP tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada semua peserta PPS.

Pengawasan hanya menyasar pihak yang terindikasi tidak patuh terhadap ketentuan program.

APINDO Imbau Dunia Usaha Tetap Tenang

APINDO meminta pelaku usaha tetap tenang selama telah mengikuti PPS sesuai aturan. Organisasi ini juga meminta publik tidak menafsirkan berlebihan pemberitaan terkait pemeriksaan tersebut.

Selain itu, APINDO mendorong DJP menggunakan pendekatan yang jelas, objektif, dan proporsional dalam melakukan pengawasan.

Pendekatan ini diharapkan menjaga kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen UNJA Pelopori Pelatihan Olahan Jamur Tiram untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Legok Jambi
Ekspor Karet Provinsi Jambi Melonjak Melesat Pada Juni 2026
IPH Kabupaten Merangin Turun Minus 0,73 Persen Pada Pekan Kelima Juli 2026
BPS Jambi Catat Inflasi Tahunan Juli 2026 Sebesar 3,25 Persen, Ekonomi Tetap Terkendali
Revitalisasi Sungai Batang Hari Tingkatkan Ekonomi Jambi
Sekda Muaro Jambi Hadiri Pembukaan Festival Budaya Pusparagam Negeriku
Inkubator Bisnis UNJA Latih Puluhan UMKM
Sutan Adil Hendra Tegaskan Koperasi Merah Putih Jambi Siap Perkuat Usaha Lokal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Dosen UNJA Pelopori Pelatihan Olahan Jamur Tiram untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Legok Jambi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ekspor Karet Provinsi Jambi Melonjak Melesat Pada Juni 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:00 WIB

IPH Kabupaten Merangin Turun Minus 0,73 Persen Pada Pekan Kelima Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:27 WIB

BPS Jambi Catat Inflasi Tahunan Juli 2026 Sebesar 3,25 Persen, Ekonomi Tetap Terkendali

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Revitalisasi Sungai Batang Hari Tingkatkan Ekonomi Jambi

Berita Terbaru

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:05 WIB