Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP ( Potp : dok.Metro TV )

Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP ( Potp : dok.Metro TV )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat digitalisasi layanan perpajakan dengan mengintegrasikan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan, dan Lainnya (PBB-P5L) ke dalam sistem Coretax. Melalui sistem ini, DJP mengirimkan konsep SPOP kepada wajib pajak dan meminta mereka melengkapi serta mengirimkan kembali data secara elektronik.

DJP merancang langkah ini untuk meningkatkan akurasi data objek pajak dan mempercepat proses administrasi. Sistem Coretax juga membantu wajib pajak mengelola pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Wajib Pajak Akses dan Isi SPOP Secara Online

Wajib pajak masuk ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, mereka membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih submenu konsep SPT. Sistem kemudian menampilkan konsep SPOP yang sudah DJP siapkan sebelumnya.

Baca Juga :  IMF Ungkap Fakta Mengejutkan soal Ekonomi Indonesia

Wajib pajak langsung membuka konsep tersebut dan mengisi data yang belum lengkap. Mereka memasukkan informasi objek pajak seperti Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi usaha, serta koordinat wilayah. Sistem juga menampilkan data wajib pajak secara otomatis sehingga pengguna tidak perlu menginput ulang informasi dasar.

Pengisian Data Teknis dan Lampiran Pendukung

Wajib pajak melengkapi lampiran teknis seperti L-5C yang berisi data produksi, luas wilayah, dan biaya operasional. Data tersebut mencakup informasi kegiatan usaha seperti pertambangan atau perkebunan, termasuk rincian produksi dan distribusi.

Selain itu, wajib pajak juga mengunggah dokumen pendukung seperti izin usaha, kontrak kerja, atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh data tersebut agar dapat langsung masuk ke dalam formulir utama SPOP.

Baca Juga :  Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

Finalisasi dan Pengiriman SPOP

Setelah semua data lengkap, wajib pajak memeriksa kembali seluruh isian untuk memastikan tidak ada kesalahan. Mereka kemudian mengisi bagian pernyataan, melakukan tanda tangan elektronik, dan mengirimkan SPOP melalui sistem Coretax.

DJP menetapkan batas waktu pengiriman maksimal 30 hari sejak konsep SPOP diterima oleh wajib pajak. Jika wajib pajak terlambat, mereka dapat menghadapi kendala administrasi atau sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Transformasi Layanan Pajak Lebih Efisien

Dengan penerapan Coretax, DJP berharap proses pelaporan SPOP PBB-P5L menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat. Wajib pajak juga memperoleh kemudahan karena seluruh proses dilakukan secara digital tanpa dokumen fisik.

Sistem ini menunjukkan arah baru administrasi pajak Indonesia yang semakin modern dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak di sektor sumber daya alam.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya
KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman
kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari
Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar
Ekspor CPO Indonesia 2026 Meningkat, Indonesia Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia
Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman

Minggu, 19 April 2026 - 10:00 WIB

kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB