Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP ( Potp : dok.Metro TV )

Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP ( Potp : dok.Metro TV )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat digitalisasi layanan perpajakan dengan mengintegrasikan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan, dan Lainnya (PBB-P5L) ke dalam sistem Coretax. Melalui sistem ini, DJP mengirimkan konsep SPOP kepada wajib pajak dan meminta mereka melengkapi serta mengirimkan kembali data secara elektronik.

DJP merancang langkah ini untuk meningkatkan akurasi data objek pajak dan mempercepat proses administrasi. Sistem Coretax juga membantu wajib pajak mengelola pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Wajib Pajak Akses dan Isi SPOP Secara Online

Wajib pajak masuk ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, mereka membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih submenu konsep SPT. Sistem kemudian menampilkan konsep SPOP yang sudah DJP siapkan sebelumnya.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Asia, Saat Mata Uang Regional Kompak Menguat

Wajib pajak langsung membuka konsep tersebut dan mengisi data yang belum lengkap. Mereka memasukkan informasi objek pajak seperti Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi usaha, serta koordinat wilayah. Sistem juga menampilkan data wajib pajak secara otomatis sehingga pengguna tidak perlu menginput ulang informasi dasar.

Pengisian Data Teknis dan Lampiran Pendukung

Wajib pajak melengkapi lampiran teknis seperti L-5C yang berisi data produksi, luas wilayah, dan biaya operasional. Data tersebut mencakup informasi kegiatan usaha seperti pertambangan atau perkebunan, termasuk rincian produksi dan distribusi.

Selain itu, wajib pajak juga mengunggah dokumen pendukung seperti izin usaha, kontrak kerja, atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh data tersebut agar dapat langsung masuk ke dalam formulir utama SPOP.

Baca Juga :  Pemerintah Hentikan Wacana “War Tiket Haji” Sementara

Finalisasi dan Pengiriman SPOP

Setelah semua data lengkap, wajib pajak memeriksa kembali seluruh isian untuk memastikan tidak ada kesalahan. Mereka kemudian mengisi bagian pernyataan, melakukan tanda tangan elektronik, dan mengirimkan SPOP melalui sistem Coretax.

DJP menetapkan batas waktu pengiriman maksimal 30 hari sejak konsep SPOP diterima oleh wajib pajak. Jika wajib pajak terlambat, mereka dapat menghadapi kendala administrasi atau sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Transformasi Layanan Pajak Lebih Efisien

Dengan penerapan Coretax, DJP berharap proses pelaporan SPOP PBB-P5L menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat. Wajib pajak juga memperoleh kemudahan karena seluruh proses dilakukan secara digital tanpa dokumen fisik.

Sistem ini menunjukkan arah baru administrasi pajak Indonesia yang semakin modern dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak di sektor sumber daya alam.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru

Bisnis

Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci

Kamis, 23 Jul 2026 - 08:15 WIB

Workshop penguatan sistem pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan serta finalisasi penerapan kurikulum berbasis OBE UNJA pada Senin (20/7/2026).(poto: jamberita.com).

Pendidikan

Pascasarjana UNJA Mantapkan Pengukuran CPL dan Kurikulum OBE

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:30 WIB