Sungai Penuh, oegopost.id – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti serius lemahnya pengelolaan retribusi parkir dan layanan pasar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada Kamis, 7 Mei 2026.
Wakil Ketua Komisi II, Indra Apdi Saputra, memimpin rapat tersebut dan membahas potensi kebocoran pendapatan asli daerah akibat lemahnya sistem pengawasan.
Pengelola Parkir Dinilai Belum Tertib Administrasi
Dalam rapat itu, DPRD mengungkap bahwa pengelolaan titik parkir di Kota Sungai Penuh belum berjalan tertib secara administrasi.
Dinas Perhubungan mencatat 36 titik parkir berada di kawasan dalam kota dan 9 titik lainnya di area Pasar Tanjung Bajure. Namun, petugas parkir di lapangan belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) yang terbaru.
Kondisi ini membuat Komisi II menilai sistem pengelolaan parkir masih lemah dan berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam pemungutan retribusi.
DPRD Temukan Potensi Pungutan Tidak Resmi
Anggota Komisi II DPRD mempertanyakan mekanisme pengawasan yang belum berjalan maksimal.
Mereka menilai kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pungutan yang tidak sesuai dengan aturan resmi.
DPRD menegaskan bahwa ketidakjelasan legalitas petugas di lapangan dapat memicu praktik tidak sah dalam pengelolaan retribusi parkir.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah kota segera menertibkan administrasi dan menetapkan dasar hukum yang jelas bagi seluruh petugas.
Pemerintah Jelaskan Retribusi Resmi Masih Terbatas
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian hanya mengelola retribusi resmi dari layanan distribusi pasar.
Penjelasan ini kemudian memicu pertanyaan lanjutan dari DPRD terkait praktik pungutan parkir yang masih berlangsung di lapangan tanpa kejelasan regulasi.
DPRD Minta Tindakan Nyata di Lapangan
Komisi II DPRD meminta pemerintah kota tidak hanya mengimbau masyarakat untuk melapor, tetapi juga memperkuat pengawasan serta melakukan penindakan langsung terhadap potensi pungutan liar.
DPRD menilai langkah konkret lebih penting untuk menutup celah penyimpangan retribusi.
DPRD Soroti Keterlambatan Gaji Petugas Kebersihan
Selain retribusi, DPRD juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. Kondisi ini berdampak pada kualitas pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.
DPRD meminta pemerintah daerah memastikan pembayaran hak tenaga lapangan dilakukan tepat waktu agar layanan tetap berjalan optimal.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Rapat ditutup dengan penegasan Komisi II DPRD yang akan terus mengawasi perbaikan sistem pengelolaan retribusi dan pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.
DPRD menargetkan perbaikan tata kelola agar pendapatan daerah meningkat dan pelayanan masyarakat berjalan lebih transparan serta tertib.(ar)









