Jambi, oegopost.id – Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menyatakan dukungan penuh terhadap peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Jambi. Program ini diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Dengan demikian, pemerintah semakin memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Komitmen Polri Perluas Akses Hukum
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa kehadiran Kapolda dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat Polri. Selain itu, Polri juga ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah diakses. Oleh karena itu, dukungan terhadap Posbankum menjadi langkah penting dalam pelayanan publik.
Posbankum Dorong Edukasi dan Cegah Konflik
Kapolda Jambi menilai Posbankum sebagai langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Tidak hanya itu, program ini juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Lebih lanjut, Posbankum berperan dalam memberikan edukasi hukum sekaligus mencegah potensi konflik sosial. Dengan kata lain, masyarakat kini memiliki akses solusi hukum yang lebih cepat dan humanis.
Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Sementara itu, Polda Jambi menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak. Melalui kolaborasi ini, stabilitas keamanan diharapkan tetap terjaga. Di sisi lain, kerja sama lintas sektor juga mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut, panitia menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah kepala daerah. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan membentuk Posbankum di wilayah masing-masing. Bahkan, Gubernur Jambi turut menerima apresiasi atas capaian tersebut.
Program Strategis untuk Masyarakat Kurang Mampu
Di sisi lain, Menteri Hukum menegaskan bahwa Posbankum merupakan langkah strategis bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat mengakses konsultasi hukum gratis, edukasi, hingga pendampingan hukum. Selain itu, Posbankum juga mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan demikian, sinergi antar lembaga semakin kuat dalam memberikan pelayanan hukum. Pada akhirnya, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum.***









