Jambi, oegopost.id – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memperkuat komitmen pemberantasan pelanggaran lembaga pemasyarakatan melalui ikrar petugas dan razia serentak pada Jumat, 8 Mei 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi.
Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya langsung menindak tegas setiap pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Ia menyebut instansi tidak ragu mencopot dan memecat petugas yang menyelundupkan handphone atau terlibat peredaran barang terlarang.
Irwan juga meminta seluruh petugas menjalankan ikrar dengan disiplin tinggi dan menjadikannya pedoman dalam bertugas, bukan sekadar kegiatan formalitas.
Razia Serentak Bersama TNI dan Polri
Menggandeng TNI dan Polri untuk menggelar razia serentak seluruh lapas dan rutan wilayah Jambi.
Kegiatan ini menargetkan pemberantasan handphone ilegal, peredaran barang terlarang, dan pungutan liar di dalam lapas.
Setelah apel dan ikrar bersama, petugas langsung menyisir blok hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk.
Pemeriksaan Blok Hunian Berjalan Ketat
Di Lapas Kelas IIA Jambi, petugas memeriksa Blok A1 atau blok rehabilitasi secara menyeluruh. Mereka membuka lemari, memeriksa pakaian, hingga menelusuri barang pribadi warga binaan satu per satu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada handphone maupun narkoba di dalam blok tersebut. Namun, petugas tetap mengamankan beberapa barang yang tidak sesuai aturan seperti korek api, gunting kuku, dan colokan listrik.
Tes Urine Warga Binaan Hasil Negatif
Dalam kegiatan lanjutan, petugas menguji urine sejumlah warga binaan secara acak. Seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi penggunaan barang terlarang.
Ditjenpas Jambi memperkuat sinergi dengan TNI dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban lapas.
Aparat juga sepakat meningkatkan frekuensi razia agar tidak ada celah bagi peredaran barang terlarang maupun praktik penipuan dari dalam lapas.(ar)









