Jambi, oegopost.id – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan akan mengawal kasus kematian dokter internship Jambi, Myta Aprilia Azmy. Kasus ini langsung menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan kedokteran Indonesia.
Myta menjalani program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal. Ia kemudian dirawat di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang. Ia meninggal saat menjalani perawatan.
Ketua MGBKI, Budi Iman Santoso, menyebut pihaknya akan mengawal kasus kematian dokter internship Jambi secara akademik, etik, dan moral. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pendidikan kedokteran.
MGBKI Desak Audit Independen
MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit pendidikan segera melakukan audit independen.
Audit harus mencakup kronologi kejadian. Audit juga harus menilai sistem supervisi, beban kerja, dan respons medis. Selain itu, tim harus memeriksa tata kelola rumah sakit.
Soroti Beban Kerja dan Sistem Pendidikan
MGBKI menilai pendidikan kedokteran harus membentuk dokter yang kompeten dan beretika.
Namun, mereka menilai sistem tidak boleh membiarkan kelelahan ekstrem. Sistem juga tidak boleh membiarkan tekanan kerja berlebihan.
Mereka menegaskan keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama.
Tolak Intimidasi dan Perlakuan Tidak Layak
MGBKI menolak semua bentuk perlakuan yang merugikan peserta pendidikan.
Mereka menolak beban kerja berlebihan tanpa pengawasan yang cukup. Mereka juga menolak kondisi kerja yang mengabaikan kesehatan peserta.
MGBKI menegaskan peserta pendidikan berhak mendapat perlindungan hukum dan etik. Mereka juga harus mendapat lingkungan belajar yang aman.
Dorong Reformasi Sistem Internship
MGBKI meminta pemerintah mereformasi sistem pendidikan klinik.
Reformasi harus mencakup batas jam kerja yang jelas. Sistem juga harus memperkuat supervisi klinis.
Selain itu, rumah sakit perlu memperbaiki sistem pelaporan insiden. Pemerintah juga harus menjamin kesehatan kerja peserta pendidikan.
Kemenkes Lakukan Investigasi
Kementerian Kesehatan mengirim tim investigasi terpadu. Tim ini menelusuri seluruh aspek kasus.
Tim memeriksa pelayanan medis dan beban kerja. Mereka juga menilai sistem supervisi dan proses penempatan.
Kemenkes mengumpulkan keterangan dari keluarga dan tenaga medis terkait.
Kemenkes menyatakan tidak akan berspekulasi. Mereka akan menunggu hasil investigasi selesai.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemenkes akan bertindak tegas. Termasuk kemungkinan pembekuan fasilitas pendidikan.(ar)









