Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas  )

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas )

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian data administrasi kependudukan. Aturan ini menyederhanakan penulisan status pekerjaan Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN (ASN) dalam KTP dan Kartu Keluarga.

Dalam kebijakan tersebut, petugas Dukcapil tidak lagi menuliskan status PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, mereka mencatat keduanya sebagai ASN untuk kebutuhan administrasi kependudukan.

PNS dan PPPK Tetap Punya Status Kepegawaian yang Sama Seperti Sebelumnya

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah status kepegawaian PNS maupun PPPK. Kedua kelompok tetap berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku.

Baca Juga :  Seleksi Dirut TVRI 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Instansi tetap menjalankan sistem penggajian, penempatan, serta pengelolaan karier seperti biasa. Pemerintah hanya menyederhanakan pencatatan data di dokumen kependudukan tanpa mengubah hak maupun kewajiban pegawai.

PPPK Tetap Bekerja Sesuai Kontrak yang Berlaku

PPPK tetap menjalankan tugas sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Pemerintah tidak menghapus skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang masih berjalan di berbagai instansi.

Selain itu, proses evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Perubahan dalam Permendagri ini tidak memengaruhi sistem kerja PPPK di lapangan.

Baca Juga :  Kedudukan PPPK di UU ASN Dinilai Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan

Perubahan Hanya Menyentuh Administrasi Data Penduduk

Dinas Dukcapil akan menyesuaikan data secara bertahap ketika warga melakukan pembaruan KTP atau Kartu Keluarga. Petugas hanya memperbarui format penulisan pekerjaan tanpa mengubah data kepegawaian di instansi masing-masing.

Pemerintah mendorong masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bersifat teknis administrasi. Dengan demikian, tidak ada penghapusan status PNS maupun PPPK dalam sistem kepegawaian nasional. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 hanya menyatukan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan.

Kebijakan ini tidak menghapus status, hak, atau sistem kerja pegawai, tetapi hanya menyederhanakan data administrasi agar lebih seragam.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Hasil Audiensi KemenPANRB dan BKN Ditunggu
Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu Digelar Dengan Computer Assisted Test (CAT)
Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal
DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan
Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026
BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

Kamis, 23 April 2026 - 05:00 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Hasil Audiensi KemenPANRB dan BKN Ditunggu

Rabu, 22 April 2026 - 12:00 WIB

Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu Digelar Dengan Computer Assisted Test (CAT)

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan

Berita Terbaru

Sejumlah kasus kecurangan UTBK SNBT 2026 terungkap di berbagai kampus, mulai dari praktik joki hingga penggunaan alat komunikasi tersembunyi saat ujian berlangsung. ( Poto : detikcom)

Nasional

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terbongkar di Sejumlah Kampus

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:00 WIB