Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas  )

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas )

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian data administrasi kependudukan. Aturan ini menyederhanakan penulisan status pekerjaan Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN (ASN) dalam KTP dan Kartu Keluarga.

Dalam kebijakan tersebut, petugas Dukcapil tidak lagi menuliskan status PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, mereka mencatat keduanya sebagai ASN untuk kebutuhan administrasi kependudukan.

PNS dan PPPK Tetap Punya Status Kepegawaian yang Sama Seperti Sebelumnya

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah status kepegawaian PNS maupun PPPK. Kedua kelompok tetap berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku.

Baca Juga :  Ribuan PPPK Segera Perpanjang Kontrak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Instansi tetap menjalankan sistem penggajian, penempatan, serta pengelolaan karier seperti biasa. Pemerintah hanya menyederhanakan pencatatan data di dokumen kependudukan tanpa mengubah hak maupun kewajiban pegawai.

PPPK Tetap Bekerja Sesuai Kontrak yang Berlaku

PPPK tetap menjalankan tugas sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Pemerintah tidak menghapus skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang masih berjalan di berbagai instansi.

Selain itu, proses evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Perubahan dalam Permendagri ini tidak memengaruhi sistem kerja PPPK di lapangan.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN

Perubahan Hanya Menyentuh Administrasi Data Penduduk

Dinas Dukcapil akan menyesuaikan data secara bertahap ketika warga melakukan pembaruan KTP atau Kartu Keluarga. Petugas hanya memperbarui format penulisan pekerjaan tanpa mengubah data kepegawaian di instansi masing-masing.

Pemerintah mendorong masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bersifat teknis administrasi. Dengan demikian, tidak ada penghapusan status PNS maupun PPPK dalam sistem kepegawaian nasional. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 hanya menyatukan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan.

Kebijakan ini tidak menghapus status, hak, atau sistem kerja pegawai, tetapi hanya menyederhanakan data administrasi agar lebih seragam.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional
Wakil Bupati Merangin Melantik Tiga Pejabat Eselon II Baru
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat
Sidak Bupati Merangin Perkim Temukan Kantor Kosong dan Musala Kotor
Pemkab Merangin Dorong Akreditasi Perpustakaan Desa dan Sekolah
Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:29 WIB

Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Wakil Bupati Merangin Melantik Tiga Pejabat Eselon II Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:21 WIB

DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:28 WIB

DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB