Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas  )

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas )

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian data administrasi kependudukan. Aturan ini menyederhanakan penulisan status pekerjaan Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN (ASN) dalam KTP dan Kartu Keluarga.

Dalam kebijakan tersebut, petugas Dukcapil tidak lagi menuliskan status PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, mereka mencatat keduanya sebagai ASN untuk kebutuhan administrasi kependudukan.

PNS dan PPPK Tetap Punya Status Kepegawaian yang Sama Seperti Sebelumnya

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah status kepegawaian PNS maupun PPPK. Kedua kelompok tetap berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku.

Baca Juga :  BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran

Instansi tetap menjalankan sistem penggajian, penempatan, serta pengelolaan karier seperti biasa. Pemerintah hanya menyederhanakan pencatatan data di dokumen kependudukan tanpa mengubah hak maupun kewajiban pegawai.

PPPK Tetap Bekerja Sesuai Kontrak yang Berlaku

PPPK tetap menjalankan tugas sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Pemerintah tidak menghapus skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang masih berjalan di berbagai instansi.

Selain itu, proses evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Perubahan dalam Permendagri ini tidak memengaruhi sistem kerja PPPK di lapangan.

Baca Juga :  Komisi IX DPR RI Ingatkan Risiko Pengurangan PPPK di Daerah akibat Tekanan Fiskal

Perubahan Hanya Menyentuh Administrasi Data Penduduk

Dinas Dukcapil akan menyesuaikan data secara bertahap ketika warga melakukan pembaruan KTP atau Kartu Keluarga. Petugas hanya memperbarui format penulisan pekerjaan tanpa mengubah data kepegawaian di instansi masing-masing.

Pemerintah mendorong masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bersifat teknis administrasi. Dengan demikian, tidak ada penghapusan status PNS maupun PPPK dalam sistem kepegawaian nasional. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 hanya menyatukan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan.

Kebijakan ini tidak menghapus status, hak, atau sistem kerja pegawai, tetapi hanya menyederhanakan data administrasi agar lebih seragam.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Rp3,143 Miliar Disebut Sesuai Tahapan
Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan
Kepala Sekolah Merangin Mundur Usai Mutasi Jauh 237 Kepsek
Wali Kota Sungai Penuh Pimpin Rakor Persiapan Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi Jambi 2026
Subling Merangin Jadi Ruang Dialog Warga, Bupati Tinjau Infrastruktur Kritis
Dukcapil Sungai Penuh Hentikan Sementara Layanan Jemput Bola KTP Elektronik karena Alat Rusak
Pelantikan Pejabat Muaro Jambi: 28 Pejabat Resmi Dilantik Bupati
Pemkab Merangin Percepat Persiapan Sekolah Rakyat, Fokus Buka Akses dan Matangkan Lahan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:00 WIB

PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Rp3,143 Miliar Disebut Sesuai Tahapan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kepala Sekolah Merangin Mundur Usai Mutasi Jauh 237 Kepsek

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Pimpin Rakor Persiapan Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi Jambi 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:00 WIB

Subling Merangin Jadi Ruang Dialog Warga, Bupati Tinjau Infrastruktur Kritis

Berita Terbaru