Jambi, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp26,7 miliar untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun 2026. Namun, dinas tersebut mengarahkan sebagian besar anggaran itu untuk membayar kebutuhan operasional, terutama tagihan listrik.
Data yang beredar menunjukkan bahwa dinas mengalokasikan sekitar Rp21,25 miliar untuk pembayaran listrik selama satu tahun penuh. Artinya, hampir 80 persen dari total anggaran terserap hanya untuk kebutuhan energi.
Beban Listrik Dominasi Belanja
Dinas Perkim menggunakan anggaran tersebut untuk membayar listrik berbagai fasilitas yang mereka kelola. Pembayaran ini masuk dalam kategori belanja rutin, sehingga dinas tidak perlu melalui proses lelang atau tender.
Besarnya biaya listrik ini langsung memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai pengeluaran tersebut terlalu dominan dan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program lain yang lebih berdampak langsung ke masyarakat.
Program Pembangunan Terancam Terbatas
Karena anggaran tersedot untuk listrik, dinas hanya memiliki sisa dana yang relatif kecil untuk menjalankan program pembangunan fisik. Padahal, Dinas Perkim memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan dan perbaikan kawasan permukiman.
Kondisi ini membuat sejumlah program seperti:
- perbaikan infrastruktur permukiman
- peningkatan kualitas lingkungan
- pembangunan fasilitas umum
berisiko tidak berjalan maksimal.
Sorotan terhadap Efektivitas Anggaran
Situasi ini mendorong munculnya kritik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah. Pengamat menilai pemerintah perlu mengevaluasi penggunaan listrik dan mencari solusi agar biaya operasional tidak membebani anggaran secara berlebihan.
Beberapa solusi yang mulai dibicarakan antara lain:
- efisiensi penggunaan listrik
- pemanfaatan energi alternatif
- penataan ulang prioritas anggaran
Perlu Langkah Strategis ke Depan
Pemerintah Kota Jambi diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan antara belanja operasional dan program pembangunan. Dengan pengelolaan yang lebih efisien, dinas dapat mengalokasikan anggaran secara lebih proporsional.Jika kondisi ini terus berlanjut, maka pembangunan kawasan permukiman dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal dan berdampak pada kualitas hidup masyarakat.***









