Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah daerah mengusulkan gaji PPPK ditanggung APBN untuk meringankan beban fiskal.

Pemerintah daerah mengusulkan gaji PPPK ditanggung APBN untuk meringankan beban fiskal.

Jakarta, oegopost.id -Sejumlah pemerintah daerah mengusulkan pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN sebagai kebijakan pembiayaan nasional. Pemerintah daerah mengajukan usulan gaji PPPK ditanggung APBN karena mereka menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat saat membiayai belanja pegawai di berbagai sektor pelayanan publik.

Daerah Menyampaikan Tekanan Anggaran Pegawai

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembiayaan gaji PPPK melalui APBD terus membebani struktur keuangan daerah. Mereka menghitung porsi belanja pegawai yang terus meningkat dan menekan ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lain.

Sejumlah kepala daerah kemudian mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK. Mereka menilai langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan anggaran daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah Daerah Mendorong Efisiensi Anggaran

Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN dapat membantu mereka mengalokasikan anggaran secara lebih efektif. Mereka mengarahkan dana APBD untuk memperkuat sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat mencegah keterlambatan pembayaran gaji PPPK yang selama ini berpotensi terjadi di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Pemerintah Pusat Mengkaji Usulan

Pemerintah pusat saat ini mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Kementerian terkait menilai dampak fiskal yang muncul apabila APBN menanggung seluruh gaji PPPK secara nasional. Pemerintah juga mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap sistem pengelolaan aparatur sipil negara.Pemerintah pusat menegaskan bahwa mereka hanya akan mengambil keputusan setelah melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  Pedagang Mengeluh Minyakita Hilang, Pemerintah Langsung Ubah Jalur Distribusi

Usulan agar pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN menunjukkan tekanan fiskal yang dialami daerah. Pemerintah daerah mendorong kebijakan ini untuk menjaga stabilitas anggaran, sementara pemerintah pusat terus mengkaji dampaknya sebelum menetapkan keputusan akhir.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan
Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026
BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ribuan PPPK Segera Perpanjang Kontrak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Pedagang Mengeluh Minyakita Hilang, Pemerintah Langsung Ubah Jalur Distribusi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB

Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB