Operator Telekomunikasi Tegaskan di MK: Istilah Kuota Internet Hangus Tidak Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa istilah kuota internet hangus ( Poto : dok.KOMPAS.com )

Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa istilah kuota internet hangus ( Poto : dok.KOMPAS.com )

Jakarta, oegopost.id – Perdebatan kuota internet hangus MK kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang akan berdampak luas bagi masyarakat.Perwakilan operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menjelaskan bahwa pelanggan membeli paket dengan batas volume data dan masa aktif tertentu. Operator menentukan batas tersebut sejak awal dan menyampaikannya secara jelas kepada pelanggan saat transaksi.

Operator menyediakan akses jaringan sesuai durasi paket. Sistem langsung menghentikan akses ketika masa aktif berakhir karena kontrak layanan telah selesai. Operator tidak mengambil atau menghapus kuota pelanggan, melainkan hanya menghentikan layanan sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Aturan BKN PPPK 2026: Reward dan Sanksi

Operator Atur Kapasitas Jaringan

Mereka menjaga kualitas layanan agar tetap stabil bagi seluruh pengguna. Jika operator membiarkan pelanggan menumpuk kuota tanpa batas, lonjakan trafik akan menekan performa jaringan.Operator menerapkan masa aktif untuk mengatur distribusi penggunaan data. Kebijakan ini membantu mereka menjaga keseimbangan beban jaringan dan mencegah gangguan layanan di berbagai wilayah.

Sejumlah konsumen menggugat sistem tersebut karena merasa dirugikan. Mereka menilai kuota yang sudah mereka beli seharusnya tetap bisa digunakan tanpa batas waktu.Para penggugat juga meminta kebijakan yang memungkinkan akumulasi kuota atau pengembalian sisa paket. Mereka melihat internet sebagai kebutuhan penting sehingga penggunaan kuota perlu lebih fleksibel.

Baca Juga :  KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi

MK Dalami Dampak Kebijakan

Perbedaan pandangan antara operator dan konsumen kini menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut menilai aspek hukum, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan industri telekomunikasi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru