Operator Telekomunikasi Tegaskan di MK: Istilah Kuota Internet Hangus Tidak Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa istilah kuota internet hangus ( Poto : dok.KOMPAS.com )

Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa istilah kuota internet hangus ( Poto : dok.KOMPAS.com )

Jakarta, oegopost.id – Perdebatan kuota internet hangus MK kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang akan berdampak luas bagi masyarakat.Perwakilan operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menjelaskan bahwa pelanggan membeli paket dengan batas volume data dan masa aktif tertentu. Operator menentukan batas tersebut sejak awal dan menyampaikannya secara jelas kepada pelanggan saat transaksi.

Operator menyediakan akses jaringan sesuai durasi paket. Sistem langsung menghentikan akses ketika masa aktif berakhir karena kontrak layanan telah selesai. Operator tidak mengambil atau menghapus kuota pelanggan, melainkan hanya menghentikan layanan sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram

Operator Atur Kapasitas Jaringan

Mereka menjaga kualitas layanan agar tetap stabil bagi seluruh pengguna. Jika operator membiarkan pelanggan menumpuk kuota tanpa batas, lonjakan trafik akan menekan performa jaringan.Operator menerapkan masa aktif untuk mengatur distribusi penggunaan data. Kebijakan ini membantu mereka menjaga keseimbangan beban jaringan dan mencegah gangguan layanan di berbagai wilayah.

Sejumlah konsumen menggugat sistem tersebut karena merasa dirugikan. Mereka menilai kuota yang sudah mereka beli seharusnya tetap bisa digunakan tanpa batas waktu.Para penggugat juga meminta kebijakan yang memungkinkan akumulasi kuota atau pengembalian sisa paket. Mereka melihat internet sebagai kebutuhan penting sehingga penggunaan kuota perlu lebih fleksibel.

Baca Juga :  Pemohon Tarik Gugatan UU APBN 2026 soal Program MBG di MK

MK Dalami Dampak Kebijakan

Perbedaan pandangan antara operator dan konsumen kini menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut menilai aspek hukum, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan industri telekomunikasi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru