Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026 (Poto : Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026 (Poto : Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Jakarta, oegopost.id–-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik signifikan pada perdagangan Selasa, 14 April 2026. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas sempat turun sehari sebelumnya.

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 2.863.000. Angka ini menunjukkan penguatan pasar setelah sebelumnya mengalami koreksi. Kondisi ini menandakan minat investor terhadap emas kembali meningkat.

Kenaikan harga emas dalam negeri mengikuti tren penguatan harga emas global. Ketidakpastian ekonomi dunia mendorong investor memilih emas sebagai aset lindung nilai atau safe haven. Akibatnya, permintaan emas meningkat dan langsung mendorong harga di pasar domestik.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Sumatera Fluktuatif di Akhir April 2026

Harga Buyback Ikut Naik

Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga pembelian kembali (buyback). Saat ini, harga buyback mencapai sekitar Rp 2.639.000 per gram. Kenaikan ini memberi peluang keuntungan bagi masyarakat yang ingin menjual emas di tengah tren harga yang menguat.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam terus bergerak dinamis dengan tren cenderung naik. Sejak awal tahun, harga emas menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan posisi Januari. Meski sempat mencetak rekor tertinggi, harga emas tetap bergerak mengikuti dinamika pasar global.

Faktor seperti kebijakan suku bunga dan ketegangan geopolitik ikut memengaruhi pergerakan harga emas. Oleh karena itu, investor perlu terus memantau perkembangan global sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.668, Pasar Keuangan Tertekan dan BI Bersiap Ambil Langkah

Pajak Penjualan Emas Tetap Berlaku

Bagi masyarakat yang ingin menjual emas, pemerintah tetap menerapkan ketentuan pajak. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta.

Tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan pemerintah menetapkan tarif 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dengan tren kenaikan saat ini, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik, terutama untuk jangka panjang. Namun, investor perlu menganalisis pergerakan harga dan kondisi pasar agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan menguntungkan. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberdayaan Perempuan Desa Mengupeh Lewat Batik Lipe
Pemkab Tanjabbar Siap Fasilitasi Pasar Produk Ecoprint Kuala Dasal ke Jaringan Luar
Lindungi Karya Lokal, Kemenkum Jambi Pacu Daya Saing UMKM Bungo
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serempak di Akhir Pekan
Pertamina EP Jambi Sukses Lakukan Monetisasi Gas Lapangan Sengeti Senilai Rp1,6 Triliun
Kanwil DJPb Jambi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi
Polda Jambi Komitmen Amankan Operasional Hulu Migas Regional
Hari Koperasi Nasional ke-79: SAH Sebut Koperasi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:30 WIB

Pemberdayaan Perempuan Desa Mengupeh Lewat Batik Lipe

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pemkab Tanjabbar Siap Fasilitasi Pasar Produk Ecoprint Kuala Dasal ke Jaringan Luar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:30 WIB

Lindungi Karya Lokal, Kemenkum Jambi Pacu Daya Saing UMKM Bungo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:46 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serempak di Akhir Pekan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pertamina EP Jambi Sukses Lakukan Monetisasi Gas Lapangan Sengeti Senilai Rp1,6 Triliun

Berita Terbaru