Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan tujuh pejabat balai jalan ke sel tahanan pada Kamis, 22 Oktober 2026.(poto: kpk.go.id).

Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan tujuh pejabat balai jalan ke sel tahanan pada Kamis, 22 Oktober 2026.(poto: kpk.go.id).

Jakarta, Oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan tujuh pejabat balai jalan ke sel tahanan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Langkah tegas ini menyasar para pemangku kebijakan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Penyidik menahan seluruh tersangka selama dua puluh hari ke depan hingga 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan yang menjaring dugaan kongkalikong proyek infrastruktur jalan pada 26 Juni 2025 lalu. Penyelidikan lanjutan kemudian mengungkap praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terstruktur sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2025. KPK menegaskan bahwa perkara ini menyeret pejabat lintas divisi, mulai dari pucuk pimpinan balai sampai satuan kerja wilayah.

Para tersangka mencakup mantan Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga Juni 2025 berinisial SCH, serta Kepala Satuan Kerja Wilayah I berinisial RP. Lembaga antirasuah juga menahan lima Pejabat Pembuat Komitmen, yakni FS, HH, TRP selaku Kepala Satker Wilayah II, MM, serta MP.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total

Tarif Bertingkat dan Ancaman Boikot Kontraktor

Penyidik membongkar siasat para tersangka yang memungut jatah uang atau komitmen komisi kepada pihak rekanan penyedia tender. Modus ini berjalan rapi dengan menetapkan persentase setoran berdasarkan jenjang kepangkatan para pejabat. Rekanan yang ingin mengerjakan proyek pemerintah diwajibkan menyetorkan sejumlah uang muka.

Level pimpinan tertinggi atau kepala balai menuntut bagian komisi paling besar, yakni mencapai empat persen dari nilai proyek. Sementara itu, pejabat tingkat pembuat komitmen meminta pungutan sebesar satu hingga satu setengah persen. Petugas bendahara serta anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa masing-masing mengutip setengah persen.

Para pejabat menerima setoran dana panas tersebut lewat kiriman transfer antarbank maupun penyerahan uang tunai secara langsung. Rekanan menghadapi konsekuensi berat jika menolak aturan main tidak tertulis tersebut. Pihak balai langsung mengancam akan mencoret dan memutus peluang kerja rekanan pada proyek-proyek infrastruktur berikutnya di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polda Jambi Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Lahan Sepanjang 2026

Aliran Dana Panas Mencapai Miliaran Rupiah

Praktik rasuah ini menimbun uang haram bernilai sangat fantastis ke kantong masing-masing oknum pejabat. Catatan sementara penyidik menunjukkan tersangka TRP mengantongi dana tunai paling gemuk dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar. Pejabat pembuat komitmen MM menyusul di urutan kedua dengan total penerimaan sebesar Rp1,25 miliar.

Tersangka MP menampung dana haram senilai Rp550 juta, sedangkan mantan Kasatker RP mengamankan uang sebesar Rp450 juta. Mantan Kepala Balai SCH menikmati kucuran dana setidaknya Rp300 juta. Dua pejabat lain, yakni FS dan HH, masing-masing meraup Rp290 juta dan Rp270 juta dari kontraktor rekanan.

Penyidik KPK menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi antirasuah juga memadukan sangkaan tersebut dengan Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru guna menuntut pertanggungjawaban penuh atas perbuatan lancung para abdi negara tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI
Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung
Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK
Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total
Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara
Tambang Emas Ilegal di Bungo Digerebek Polda Jambi: Tiga Pelaku dan Dua Ekskavator Diamankan
Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Berakhir Damai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK

Berita Terbaru

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan pipa minyak Pertamina di Kota Jambi.(poto: istimewa).

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Jambi

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:40 WIB

Diskusi Ruang Literasi yang digelar KPK secara bauran di Gedung ACLC KPK, Jakarta.(poto: kpk.go.id).

Pendidikan

Ancaman Nyata Pembajakan Kebijakan Sumber Daya Alam

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:21 WIB

Rapat paripurna di Aula Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Kamis (22/10/2026).(poto: jambiprima.com).

Pemerintahan

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:04 WIB