Jakarta, Oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan tujuh pejabat balai jalan ke sel tahanan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Langkah tegas ini menyasar para pemangku kebijakan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Penyidik menahan seluruh tersangka selama dua puluh hari ke depan hingga 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan yang menjaring dugaan kongkalikong proyek infrastruktur jalan pada 26 Juni 2025 lalu. Penyelidikan lanjutan kemudian mengungkap praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terstruktur sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2025. KPK menegaskan bahwa perkara ini menyeret pejabat lintas divisi, mulai dari pucuk pimpinan balai sampai satuan kerja wilayah.
Para tersangka mencakup mantan Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga Juni 2025 berinisial SCH, serta Kepala Satuan Kerja Wilayah I berinisial RP. Lembaga antirasuah juga menahan lima Pejabat Pembuat Komitmen, yakni FS, HH, TRP selaku Kepala Satker Wilayah II, MM, serta MP.
Tarif Bertingkat dan Ancaman Boikot Kontraktor
Penyidik membongkar siasat para tersangka yang memungut jatah uang atau komitmen komisi kepada pihak rekanan penyedia tender. Modus ini berjalan rapi dengan menetapkan persentase setoran berdasarkan jenjang kepangkatan para pejabat. Rekanan yang ingin mengerjakan proyek pemerintah diwajibkan menyetorkan sejumlah uang muka.
Level pimpinan tertinggi atau kepala balai menuntut bagian komisi paling besar, yakni mencapai empat persen dari nilai proyek. Sementara itu, pejabat tingkat pembuat komitmen meminta pungutan sebesar satu hingga satu setengah persen. Petugas bendahara serta anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa masing-masing mengutip setengah persen.
Para pejabat menerima setoran dana panas tersebut lewat kiriman transfer antarbank maupun penyerahan uang tunai secara langsung. Rekanan menghadapi konsekuensi berat jika menolak aturan main tidak tertulis tersebut. Pihak balai langsung mengancam akan mencoret dan memutus peluang kerja rekanan pada proyek-proyek infrastruktur berikutnya di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Aliran Dana Panas Mencapai Miliaran Rupiah
Praktik rasuah ini menimbun uang haram bernilai sangat fantastis ke kantong masing-masing oknum pejabat. Catatan sementara penyidik menunjukkan tersangka TRP mengantongi dana tunai paling gemuk dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar. Pejabat pembuat komitmen MM menyusul di urutan kedua dengan total penerimaan sebesar Rp1,25 miliar.
Tersangka MP menampung dana haram senilai Rp550 juta, sedangkan mantan Kasatker RP mengamankan uang sebesar Rp450 juta. Mantan Kepala Balai SCH menikmati kucuran dana setidaknya Rp300 juta. Dua pejabat lain, yakni FS dan HH, masing-masing meraup Rp290 juta dan Rp270 juta dari kontraktor rekanan.
Penyidik KPK menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi antirasuah juga memadukan sangkaan tersebut dengan Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru guna menuntut pertanggungjawaban penuh atas perbuatan lancung para abdi negara tersebut.(ar)









