Jakarta, Oegopost.id – Masyarakat kini harus mewaspadai bahaya praktik pinjam nama yang sering memicu kerugian hukum serius. Kasus terbaru menunjukkan pemulung lansia kehilangan hak bantuan sosial lantaran majikan meminjam identitas anaknya untuk membeli mobil.
Petugas dinas sosial mendeteksi keluarga pemulung itu masuk ke kelompok ekonomi mampu akibat aset kendaraan tersebut. Beruntung, instansi terkait segera memutakhirkan data kependudukan sang lansia sehingga persoalan administratif itu tuntas.
Nasib serupa juga menimpa sepasang lansia di Pekalongan yang mendadak terdepak dari daftar penerima bansos pemerintah. Petugas penagih utang bahkan mendatangi kediaman mereka untuk menagih pinjaman senilai Rp 5 juta.
Korban sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima pencairan dana tunai tersebut. Tetangga korban rupanya mencuri data KTP kedua lansia untuk mendaftar judi online dan mengajukan pinjaman sepihak.
Jerat Hukum Pencucian Uang dan Modus Pengemplangan Pajak
Para pelaku kejahatan kerap memanfaatkan identitas orang lain demi menyamarkan aliran transaksi haram. Koruptor misalnya memakai nama kerabat untuk menyembunyikan penambahan aset agar luput dari Laporan Harta Kekayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini menyita mobil milik seorang anggota DPRD Kota Bengkulu terkait dugaan gratifikasi. Politisi tersebut mengalihkan kepemilikan kendaraan memakai nama adik dan temannya guna mengelabui aparat penegak hukum.
Praktik pinjam nama atau nominee agreement juga marak menyasar penghindaran setoran pajak penghasilan pribadi maupun korporasi. Pengusaha nakal sengaja membelanjakan keuntungan usaha memakai nama pihak ketiga agar luput dari pantauan otoritas pajak.
Dokumen global seperti Panama Papers dan Paradise Papers membuktikan besarnya skala pelarian aset orang-orang kaya dunia. Mereka memarkir dana raksasa di berbagai pusat keuangan lepas pantai seperti Singapura dan Hong Kong memakai identitas perantara.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia mengancam para pengemplang pajak dengan sanksi denda administratif hingga hukuman penjara. Regulasi ketat serupa berlaku di Amerika Serikat dan Malaysia dengan ancaman pidana kurungan serta denda berlipat ganda.
Risiko Fatal Pemilik Berkas Menanggung Tagihan Pajak Perusahaan
Perjanjian pinjam identitas mengandung risiko kehilangan seluruh kekayaan bagi pemilik dana yang sesungguhnya. Pasal 1335 serta Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membatalkan perjanjian sepihak yang memiliki tujuan melanggar hukum.
Pengadilan hanya memprioritaskan dokumen pembuktian formal atas kepemilikan aset yang sah secara administratif. Pemilik nama resmi di atas kertas memegang kuasa penuh bila mereka mengingkari kesepakatan rahasia tersebut.
Di sisi lain, pihak yang meminjamkan tanda pengenal tetap memikul beban tanggung jawab terberat di mata hukum. Instansi berwenang akan menagih tunggakan pajak perusahaan kepada orang yang namanya tertera pada akta pendirian resmi.
Pemberi pinjaman nama kerap menjadi korban ketika pemilik modal asli mendirikan perusahaan boneka untuk meraup keuntungan tender. Korporasi tersebut kemudian mengabaikan kewajiban pembayaran pajak meski mengantongi omzet proyek bernilai fantastis.
Petugas juru sita pajak berhak menyita harta pribadi milik figur yang namanya terdaftar dalam dokumen korporasi. Pemilik modal sebenarnya justru melenggang bebas tanpa tersentuh kewajiban pelunasan utang pajak negara.
Praktik pinjam bendera perseroan dalam pengadaan barang pemerintah turut menyeret pemilik berkas ke pusaran perkara korupsi tender fiktif. Aparat penegak hukum memproses pidana pemilik izin usaha karena perbuatannya merugikan keuangan negara.
Otoritas pajak tetap memungut kewajiban setoran berdasarkan dokumen lelang formal tanpa memedulikan keaslian pelaksanaan proyek di lapangan. Beban tagihan miliaran rupiah otomatis membebani warga yang sekadar menerima komisi peminjaman bendera usaha.
Warga kini wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan pribadi secara ketat dari berbagai pihak luar. Masyarakat jangan sampai tergoda imbalan sesaat yang justru mengundang petaka hukum berkepanjangan pada masa mendatang.(ar)









