Jakarta, oegopost.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyepakati penerbitan Perpres ojek online terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 27. Regulasi anyar ini menuntaskan proses harmonisasi panjang untuk menata tata kelola transportasi roda dua berbasis aplikasi di Indonesia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian terbitnya beleid tersebut secara langsung di Kompleks Parlemen. Menurutnya, pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap perlindungan pengemudi serta kepastian hukum ekosistem digital.
Regulasi ini menyatukan berbagai aturan teknis yang sebelumnya berjalan secara terpisah pada beberapa instansi. Kehadiran payung hukum tersebut diharapkan mampu menyelesaikan persoalan operasional di lapangan secara menyeluruh.
Pemerintah merancang Perpres Nomor 27 guna menjawab tuntutan para pengemudi terkait kepastian hak dan pendapatan harian. Selain itu, regulasi ini juga menjamin kelangsungan iklim usaha transportasi digital agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Kementerian Sekretariat Negara merilis dokumen resmi perpres tersebut tepat pada hari pengumuman bersama DPR. Langkah ini menandai babak baru sinergi lintas kementerian dalam mengawal industri jasa daring nasional.
Pembagian Tugas Kementerian Perhubungan Komdigi dan Sektor UMKM
Pemerintah membagi tugas pengawasan ekosistem transportasi digital kepada tiga kementerian terkait secara terstruktur. Kementerian Perhubungan memegang mandat penuh untuk menyusun formula tarif angkutan penumpang berbasis aplikasi roda dua.
Instansi perhubungan juga bertugas merumuskan standar keselamatan perjalanan demi menjamin kenyamanan seluruh konsumen. Pada sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital mengemban tanggung jawab pengawasan layanan pesan antar barang serta makanan.
Komdigi memonitor sistem aplikasi digital agar seluruh transaksi berjalan aman, transparan, dan andal bagi semua pihak. Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bertindak selaku instansi pengampu utama industri pengemudi daring.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi ini menciptakan tata kelola industri yang harmonis. DPR berharap kolaborasi antar kementerian mampu menyelesaikan dinamika operasional ojek daring tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Sinergi terpadu tersebut diharapkan memberi kepastian bagi para mitra pengemudi yang bekerja di jalan setiap hari. Pengawasan berkala dari instansi terkait akan memastikan seluruh perusahaan penyedia platform menjalankan kewajiban mereka secara adil.
Perluasan Layanan Jasa Pengantaran Demi Kepastian Perlindungan Sosial
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa beleid ini mengatur status mitra ojek secara terang dan tegas. Pemerintah tidak lagi memandang pengemudi daring sekadar pekerja lepas tanpa payung perlindungan yang memadai.
Cakupan aturan kini meluas hingga sektor pengantaran barang dan makanan karena ekosistemnya terus membesar pesat. Transformasi aktivitas ekonomi digital mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan regulasi ke berbagai model layanan kurir.
Maman menjelaskan bahwa langkah perluasan payung hukum bertujuan menjaga stabilitas ekosistem logistik perkotaan secara berkesinambungan. Pertumbuhan pesat transaksi barang dan makanan menuntut standar layanan yang semakin jelas serta perlindungan mitra yang optimal.
Poin paling mendasar dalam regulasi ini menitikberatkan pada jaminan perlindungan sosial bagi seluruh mitra pengemudi. Negara ingin memastikan setiap pengemudi memperoleh akses jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang layak selama beraktivitas.
Pemerintah memastikan implementasi aturan ini segera berjalan efektif setelah proses pengesahan dokumen perpres tuntas. Kehadiran Perpres Nomor 27 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi jutaan pengemudi ojek daring di Tanah Air.(ar)









