Jakarta, oegopost.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah 2026 kepada 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini mulai berjalan pada kuartal IV 2026, terhitung sejak Oktober hingga Desember mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi rencana pembagian dana tersebut. Setiap buruh terdaftar akan menerima bantuan tunai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan penuh.
Pekerja yang memenuhi syarat berhak mengantongi total dana bantuan sebesar Rp900 ribu. Negara menyiapkan alokasi anggaran hampir mencapai Rp12 triliun guna membiayai program stimulus ketenagakerjaan ini.
Jadwal pencairan menunggu aturan resmi
Pemerintah saat ini masih merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan operasional pencairan. Tim teknis juga mempercepat penuntasan regulasi turunan sebelum bank mulai mengirimkan saldo ke rekening pekerja.
Airlangga menegaskan pihaknya segera mengumumkan tanggal pasti pembagian dana ke masyarakat luas. Rencana matang ini lahir dari kesepakatan rapat kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli para buruh berpenghasilan rendah. Pemerintah berupaya memperkuat perputaran roda ekonomi rakyat menjelang penutupan tahun berjalan.
Kilas balik penyaluran tahun sebelumnya
Pemerintah pernah menjalankan agenda serupa pada 2025 dengan membidik sasaran 15 juta buruh. Setiap penerima manfaat mengantongi dana tunai Rp600 ribu melalui satu kali pencairan langsung.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan program terdahulu berhasil merangkul sebanyak 8,3 juta orang pekerja. Angka realisasi tersebut menyerap anggaran kas negara sebesar Rp10,72 triliun.
Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI bertindak sebagai mitra utama penyaluran dana. Khusus bagi pekerja tanpa akun bank pelat merah, PT Pos Indonesia turun langsung mengantarkan bantuan uang tunai.
Program ini memprioritaskan Warga Negara Indonesia yang mengantongi Nomor Induk Kependudukan resmi. Calon penerima juga wajib mempertahankan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dengan penghasilan bulanan maksimal setara upah minimum daerah berhak mengajukan diri. Namun, aturan melarang keras Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri mengambil bagian dari kuota bantuan ini.
Penerima bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan juga tidak boleh merangkap bantuan upah. Pekerja sebaiknya segera memeriksa status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kanal resmi sebelum jadwal distribusi buka.(ar)









