Merangin, oegopost.id – Bupati Merangin H M Syukur mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Merangin dalam mengusut kasus penambangan emas tanpa izin di atas lahan pemerintah. Kepolisian setempat menindak tegas para pelaku yang nekat merusak kawasan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin tersebut.
Aparat kepolisian terus bekerja secara maraton untuk menangkap para pekerja hingga mengejar aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini. Keseriusan jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini mendapat perhatian khusus dari kepala daerah Merangin.
Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin menangkap dua orang pekerja tambang liar berinisial ZK (24) dan SM (24) di lokasi kejadian. Polisi langsung membawa dan menahan kedua tersangka di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengusutan perkara ini terus menunjukkan perkembangan signifikan sejak penangkapan awal para pekerja di lapangan. Pihak kepolisian bahkan telah menahan oknum yang diduga kuat berperan sebagai pemilik modal aktivitas tambang ilegal tersebut.
Bupati H M Syukur menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Merangin atas capaian penegakan hukum ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh seluruh proses penindakan hukum yang sedang berjalan saat ini.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pihak kepolisian membongkar seluruh jaringan penambangan emas tanpa izin ini hingga akar-akarnya. Penanganan perkara secara tuntas akan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan lingkungan di daerah.
Efek jera tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya penjarahan serupa pada masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas akan melindungi lahan milik pemerintah maupun kawasan perkebunan warga dari ancaman aktivitas tambang liar.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin Merusak Kawasan Aset Pemkab Merangin
Petugas menangkap basah kedua tersangka saat sedang mengoperasikan mesin dompeng di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko. Penangkapan berlangsung di area belakang Pondok Pesantren Dhuafa, Kecamatan Bangko pada Kamis (13/8).
Penyidik menjerat kedua pekerja tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukum mengancam para pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Aktivitas ilegal tersebut telah mengancam keberadaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang berada di kawasan strategis tersebut. Pemerintah daerah mencatat total luas lahan aset di lokasi Talang Kawo tersebut mencapai delapan hektar.
Penambangan emas tanpa izin telah merusak sekitar 1,5 hektar dari keseluruhan luas kawasan milik pemerintah tersebut. Kerusakan lingkungan yang cukup parah terlihat jelas di sekitar titik pengoperasian mesin dompeng milik para tersangka.
Polres Merangin terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penjarahan aset daerah ini. Masyarakat luas menunggu penuntasan kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di Kabupaten Merangin.(ar)









