Jakarta, oegopost.id – Pemkot Sungai Penuh resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Oleh karena itu, kesepakatan ini menjadi langkah krusial dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah tersebut.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menandatangani dokumen kerja sama tersebut secara langsung di Gedung ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (3/9). Selain itu, beliau melakukan penandatanganan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc.
Kolaborasi Strategis Pemkot Sungai Penuh dan Kementerian ATR BPN
Sinergi antara Pemkot Sungai Penuh dan kementerian pusat ini memegang peranan penting dalam menciptakan ketertiban wilayah. Sebab, langkah bersama ini memastikan proses pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selanjutnya, melalui kemitraan ini, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat pengawasan serta pengendalian tata ruang secara ketat. Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah ingin memastikan seluruh zonasi wilayah termanfaatkan dengan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Agus Sutanto menyambut baik komitmen aktif Pemkot Sungai Penuh dalam mengawal penataan ruang daerah. Bahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan teknis secara optimal untuk meminimalkan potensi penyimpangan fungsi lahan.
Di samping itu, pengawasan ketat ini bertujuan menyelaraskan pembangunan infrastruktur daerah dengan regulasi nasional. Hasilnya, integrasi data lapangan akan membantu petugas mengidentifikasi setiap potensi pelanggaran pemanfaatan ruang sejak dini.
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Demi Pembangunan Berkelanjutan
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Alfin menegaskan pentingnya kolaborasi ini demi mewujudkan tata ruang Kota Sungai Penuh yang tertib dan berkelanjutan. Dengan demikian, kerja sama ini menjadi benteng utama dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran zonasi di masa depan.
“Melalui kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan,” ujar Alfin.
Oleh sebab itu, Alfin berharap penyusunan RDTR yang akurat dapat menjadi pedoman utama dalam mengarahkan arah pembangunan kota. Terlebih lagi, dokumen penataan ruang yang matang akan menarik investasi positif tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan sekitar.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus bergerak aktif menyempurnakan dokumen tata ruang daerah secara transparan. Akhirnya, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pimpinan daerah dalam memajukan Kota Sungai Penuh secara terencana.(ar)









