Jakarta, oegopost.id – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi mendatangi Kantor Kementerian ESDM untuk menyerahkan laporan kasus dugaan tambang batubara ilegal. Laporan tersebut menyasar aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Massa menggelar unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (3/9/2026) sebelum menyerahkan berkas resmi. Petugas Direktorat Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum ESDM menyambut perwakilan warga dan menerima dokumen pengaduan tersebut.
Aktivitas pengerukan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ini menduga operasi berjalan sejak pertengahan April hingga Agustus 2026. Investigasi internal Geram Jambi mencatat sekitar 200 hingga 300 truk mengangkut 2.500 sampai 3.000 ton batubara setiap hari.
Perwakilan Geram Jambi, Abdullah, menilai operasional tersebut melanggar hukum dan merusak potensi daerah. Ia mendesak pemerintah pusat segera menerjunkan tim guna menghentikan praktik perampokan sumber daya alam ini.
Modus Penggunaan Dokumen Terbang Dan Jaringan Dermaga Batubara
Para pelaku di duga memanfaatkan dokumen perusahaan lain demi mengelabui petugas saat membawa batubara keluar dari lokasi tambang. Armada pengangkut memakai surat Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Truk pengangkut membawa komoditas tersebut ke sejumlah tempat penampungan sementara (stockpile) dan dermaga (jetty) di kawasan Talang Duku serta Kunangan. Jaringan penampung diduga sengaja memproses bahan tambang hasil pengerukan tanpa izin resmi ini.
Laporan masyarakat ini menyeret nama jetty PT Vanesa Mandiri Sejahtera dan PT Pelabuhan Universal Sumatera sebagai tujuan pengiriman. Selain itu, alur distribusi juga mengarah ke lokasi jetty PT Terminal Energi Alam Persada serta PT Erasakti Wiraforestama.
Geram Jambi menduga praktik ini bertujuan menyamarkan asal-usul batubara dari IUP PT BBMM sebelum masuk ke pasar. Skema pencucian dokumen ini merugikan sistem tata kelola mineral nasional dan memicu kebocoran pendapatan daerah.
Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar Dan Langkah Penindakan ESDM
Aktivitas penambangan tanpa RKAB ini memicu potensi kerugian penerimaan negara dari royalti yang mencapai sekitar Rp30 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat pengusaha menghindari kewajiban pembayaran iuran resmi kepada negara.
Orator aksi, Ismail, mendesak Ditjen Gakkum ESDM segera memeriksa pasangan suami istri berinisial AE dan NA selaku guarantor batubara. Ia meminta pemerintah membekukan persetujuan RKAB PT BBMM demi mencegah upaya melegalkan batubara ilegal.
Direktorat Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum ESDM berjanji menelaah seluruh bukti yang tertuang dalam laporan masyarakat tersebut. Tim verifikasi meneliti potensi pelanggaran pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak ESDM siap melimpahkan berkas perkara ke Direktorat Tindak Pidana jika menemukan bukti pelanggaran yang kuat. Kementerian menegaskan komitmen tinggi untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan pertambangan di Indonesia.(ar)









