Jambi, oegopost.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan tersangka baru berinisial LK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Penyidik melakukan penahanan terhadap LK pada Rabu 26 Agustus 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek strategis.
Kasus rasuah ini berkaitan langsung dengan proyek pengadaan tanah jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 sampai 2023. Tersangka LK bekerja sebagai seorang Reviewer dari KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan yang aktif mengurus proses penilaian lahan.
Reviewer KJPP Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah
Tim penyidik menjebloskan LK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Penyidik menetapkan masa penahanan tersebut hingga 14 September 2026 mendatang untuk kepentingan penyidikan lanjutan di tingkat kejaksaan.
Penyidik memakai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026 yang pihak kejaksaan terbitkan secara resmi. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membeberkan peran vital tersangka dalam skema korupsi proyek pengadaan lahan tersebut.
Modus Operandi Pemalsuan Dokumen Serta Pelanggaran Prosedur Penilaian
LK membuktikan diri melakukan sejumlah pelanggaran prosedur penilaian harga tanah serta memalsukan berbagai dokumen penting secara sengaja. Tindakan melawan hukum ini membuat seluruh hasil analisis harga tanah menjadi ilegal dan sama sekali tidak sah.
Tersangka menyerahkan dokumen bermasalah itu kepada Pelaksana Pengadaan Tanah sebagai acuan utama pembayaran ganti rugi. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa tersangka mengabaikan Standar Penilaian Indonesia 2018 saat menyusun data harga.
Selain itu, LK juga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP pada laporan hasil penilaian tersebut. Tersangka bahkan sengaja menyembunyikan dokumen penilaian tersebut dan tidak melaporkannya ke Sistem Pelaporan Kementerian Keuangan.
Akibat kecurangan terstruktur ini, proses pencairan ganti rugi lahan warga berjalan di atas dasar hukum yang keliru. Audit resmi dari Auditor Pengawasan Kejati Jambi mencatat kerugian keuangan negara yang sangat fantastis dalam perkara ini.
Ancaman Hukuman Berat Serta Total Kerugian Keuangan Negara
Proyek pembangunan jalan akses pelabuhan sepanjang 80 kilometer tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp11.929.466.700. Dari angka total tersebut, tindakan curang tersangka LK bersama dua tersangka lain menyumbang kerugian sebesar Rp11.648.537.700.
Dua tersangka lain yang terlibat dalam perkara rasuah pengadaan tanah ini masing-masing berinisial AS dan DS. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menjerat tersangka LK dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Jaksa menggunakan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menggabungkan pasal tersebut dengan aturan KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, jaksa menggunakan dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihak Kejati Jambi memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus berjalan secara profesional.
Noly Wijaya menegaskan penyidikan berjalan transparan guna menuntaskan semua pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Kejaksaan berkomitmen membongkar tuntas jaringan korupsi yang mencatut proyek infrastruktur penting di Provinsi Jambi tersebut.(ar)









