Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin.(poto: seriusnews.id).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin.(poto: seriusnews.id).

Jambi, oegopost.id – Penyidik Polda Jambi terus mengusut tuntas kasus karhutla yang merusak kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Hingga saat ini, polisi menahan delapan tersangka pembakaran hutan jambi dari tujuh perkara yang masuk tahap penyidikan sepanjang 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin. Petugas kepolisian menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera.

Sebaran Delapan Tersangka Kasus Karhutla Kabupaten Jambi

Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat menangani empat orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan kawasan pesisir. Sementara itu, penyidik Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka yang diduga sengaja membakar kawasan hutan setempat.

Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menahan satu orang tersangka pembakaran lahan pertanian. Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan markas kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Majelis Hakim Cecar Saksi Kasus Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat kepolisian dalam menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Polda Jambi dan polres jajaran mengintensifkan penegakan hukum guna menekan angka kebakaran hutan secara signifikan.

Ribuan Titik Panas Hanguskan Ratusan Hektare Lahan

Berdasarkan data satelit Terra-Aqua, SNPP, dan NOAA-20, petugas mencatat 3.632 titik panas di Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2026. Kebakaran hebat tersebut telah menghanguskan lahan seluas 658,29 hektare hingga 23 Agustus 2026.

Pemetaan kepolisian mengidentifikasi tujuh wilayah kabupaten tergolong sangat rawan bencana kebakaran hutan dan lahan. Wilayah rawan tersebut meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, dan Merangin.

Polda Jambi terus mengawasi pergerakan titik panas di area perbatasan dan kawasan hutan lindung secara real-time. Pemantauan ketat satelit membantu petugas lapangan mendeteksi kemunculan api lebih awal sebelum membesar.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Simulasi TFG Matangkan Pengamanan Presisi Merdeka Run 2026

Sinergi Tim Gabungan Pemadaman Karhutla Di Jambi

Polda Jambi memperkuat edukasi dan sosialisasi imbauan pencegahan karhutla secara masif kepada masyarakat. Petugas mengimbau warga tidak membuka lahan pertanian dengan metode pembakaran liar yang merugikan banyak pihak.

Praktik pembakaran lahan merusak ekosistem lingkungan serta mengganggu kesehatan, aktivitas harian, dan perekonomian warga. Kepolisian juga mengingatkan dampak bahaya kabut asap yang dapat mengisolasi mobilitas transportasi masyarakat.

Tim gabungan memfokuskan patroli rutin di wilayah rawan serta memantau setiap kemunculan titik panas secara berkala. Personel kepolisian bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait untuk memadamkan sumber api.

Petugas lapangan langsung menerjunkan armada pemadam dan melakukan proses pendinginan di lokasi bekas kebakaran. Sinergi lintas instansi ini berhasil menjaga situasi kawasan hutan Jambi tetap kondusif dari ancaman bencana asap.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat
Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS
Penanganan Kasus Pelecehan Guru SDN 64 Kota Jambi: DPRD dan Disdik Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:05 WIB