Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU temukan fakta baru kasus korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi.(poto: jamberita.com).

JPU temukan fakta baru kasus korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan komitmen tinggi untuk mengusut tuntas temuan fakta baru kasus korupsi pengadaan bahan kimia sucolite. Pihak kejaksaan menemukan fakta mengejutkan ini dalam persidangan lanjutan dugaan penyelewengan proyek Perumda Tirta Mayang Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Tim penuntut mendapati indikasi hubungan kekeluargaan yang sengaja tertutup di antara saksi penyedia barang dengan terdakwa. Kesamaan nama orang tua antara saksi Han Ken Gunawan dari PT DHS dan saksi Yuni Yulianti dari PT DKU terungkap secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

JPU Kukuh Prima menyampaikan keterangan resmi secara langsung usai memimpin jalannya agenda persidangan lanjutan perkara tersebut. Kukuh mengaku baru mengetahui kepastian fakta kesamaan nama orang tua para saksi saat mencermati identitas resmi mereka di dalam ruang sidang.

Jaksa Pendalami Potensi Persekongkolan Proyek Pengadaan Bahan Kimia

Pihaknya menegaskan akan menggali keterkaitan ikatan keluarga tersebut secara mendalam melalui pemeriksaan lanjutan Terdakwa Rusdi Wahab. Penuntut umum memandang pemanggilan dan pendalaman ini sangat krusial untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus korupsi ini.

Baca Juga :  Mainiarni Indriana Ditunjuk Jadi Plt Sekwan Tanjab Barat

Saksi Yuni Yulianti dari PT DKU sebelumnya sudah memberikan keterangan lengkap pada persidangan yang berlangsung tanggal 18 Juni 2026 lalu. Namun saksi Yuni kala itu hanya mengaku kenal biasa dengan Terdakwa Rusdi Wahab tanpa pernah membeberkan ikatan kekerabatan di antara mereka.

Kukuh menjelaskan bahwa keterangan saksi Yuni pada persidangan terdahulu sebenarnya sudah tergolong cukup untuk memenuhi kebutuhan pembuktian awal tim penuntut. Meski demikian, terbukanya temuan fakta baru mengenai kesamaan ikatan darah ini secara otomatis mengubah arah fokus pendalaman materi perkara.

Saksi Yuni Yulianti Siap Dihadirkan Kembali Dalam Persidangan

Pihak Penuntut Umum menyatakan kesiapan penuh untuk memanggil dan menghadirkan kembali saksi Yuni Yulianti ke hadapan persidangan. Pemanggilan ulang terhadap saksi penyedia barang ini akan segera terlaksana apabila Majelis Hakim memerlukan keterangannya demi menguji keabsahan fakta persidangan.

Baca Juga :  Wali Kota Jambi Dorong Perumdam Tirta Mayang Mandiri dan Tingkatkan Layanan

Langkah menghadirkan kembali saksi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh fakta hukum berdiri di atas keterangan yang jujur serta transparan. Tim jaksa menegaskan tidak ingin ada informasi penting yang tertutup atau sengaja disembunyikan oleh para saksi selama proses persidangan.

Terbongkarnya ikatan kekeluargaan di lingkaran vendor penyedia barang kini menjadi fokus utama tim penuntut dalam mengusut tuntas perkara ini. Tim JPU berupaya keras menguraikan potensi persekongkolan dalam proyek pengadaan bahan kimia penjernih air di tubuh Perumda Tirta Mayang Jambi.

Pengungkapan dugaan persekongkolan ini diharapkan mampu membongkar secara gamblang skema penyelewengan dana pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut. Tim penyidik kejaksaan meyakini bahwa transparansi keterangan saksi menjadi kunci utama dalam membuka tabir kejahatan korupsi ini.

Langkah tegas tim penuntut umum mendapat perhatian luas dari masyarakat yang mengawal jalannya penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi. Pihak kejaksaan berjanji mengusut seluruh temuan persidangan ini secara profesional demi menuntaskan kasus dugaan korupsi sampai tuntas.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB