Tanjung Jabung Barat, oegopost.id – Humas PT Wira Karya Sakti (WKS) menegaskan bahwa perusahaan melakukan penyekatan jalan di wilayah Distrik VIII, Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk melindungi aset perkebunan sawit dari aktivitas perambahan. Selain itu, perusahaan juga memastikan langkah tersebut tidak bertujuan menutup akses masyarakat.
WKS Tegaskan Tujuan Penyekatan Jalan di Tanjab Barat
Humas PT Wira Karya Sakti, Taufik Qurochman, menjelaskan bahwa perusahaan melakukan penyekatan jalan di kawasan Desa Bukit Bakar dan Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh. Sementara itu, langkah tersebut muncul setelah perusahaan menemukan aktivitas penanaman sawit baru di dalam area konsesi.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa perusahaan bertindak untuk menjaga aset perkebunan dari perluasan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, WKS memperketat pengawasan di sejumlah titik strategis di Distrik VIII.
Selain itu, ia menambahkan bahwa perusahaan tetap mengikuti mekanisme penanganan untuk kebun sawit yang sudah terlanjur berada di area konsesi. Dalam hal ini, WKS menyerahkan proses tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Penyekatan 10 Titik, Akses Warga Tetap Terbuka
Di sisi lain, WKS menerapkan penyekatan di 10 titik yang tersebar di area operasional Distrik VIII. Namun demikian, perusahaan menegaskan bahwa langkah ini hanya berlaku pada jalan internal operasional, bukan jalan umum milik pemerintah.
Selain itu, Taufik menolak anggapan bahwa penyekatan tersebut menghambat akses masyarakat. Justru sebaliknya, ia memastikan warga tetap dapat menggunakan jalan umum yang sudah disediakan pemerintah daerah.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa jalur tersebut tetap menghubungkan permukiman warga dengan pusat ekonomi, sekolah, serta layanan kesehatan seperti puskesmas. Bahkan, masyarakat masih bisa melintas melalui jalur desa yang terhubung langsung ke jalan nasional.
“Jalan desa tetap berfungsi dengan baik dan tetap tembus ke jalan nasional melalui Desa Lubuk Madrasah dan Pasar Senen. Jadi, kami tidak menutup jalan pemerintah, melainkan mengamankan jalan perusahaan,” ujar Taufik.
Klarifikasi Status Jalan dan Aktivitas Operasional
Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa jalan yang disekat merupakan jalur operasional perusahaan yang selama ini digunakan kendaraan berat, termasuk logging truck. Dengan demikian, jalan tersebut bukan bagian dari infrastruktur publik.
Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan akses jalan umum yang cukup untuk kebutuhan mobilitas warga. Oleh karena itu, aktivitas masyarakat tetap berjalan normal meskipun perusahaan melakukan penyekatan di area operasional.
Di samping itu, WKS juga tetap menjaga kelancaran operasional perusahaan sambil mengamankan aset perkebunan dari potensi gangguan di lapangan.
WKS Buka Ruang Dialog dengan Warga dan Pemerintah
Lebih jauh lagi, Taufik mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh dan objektif. Dengan demikian, ia menilai dialog menjadi langkah penting untuk menyelesaikan perbedaan pandangan di lapangan.
Selain itu, WKS membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, pendamping, serta pemerintah daerah. Bahkan, perusahaan mendorong adanya pertemuan bersama untuk membahas persoalan secara terbuka.
“Kami berharap segera ada pertemuan antara PT WKS, KT Bukit Bakar, dan pemerintah daerah agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sebagai penutup, WKS menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga tetap menghormati kepentingan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.(ar)









