Kota Jambi, oegopost.id – Aksi tolak kebijakan sampah mewarnai unjuk rasa Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi di depan Kantor DPRD Kota Jambi DPRD Kota Jambi, Senin (22/6/2026). Massa menuntut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penggunaan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah.
Sejak awal aksi, massa menilai kebijakan Pemerintah Kota Jambi Kota Jambi memicu polemik di masyarakat. Karena itu, mereka mendesak DPRD segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi menegaskan bahwa mereka tidak hanya menyampaikan aspirasi. Mereka juga menuntut penyelesaian nyata dari lembaga legislatif.
Desakan Evaluasi Kebijakan Semakin Kuat
Ketua YLKI Jambi YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, meminta DPRD Kota Jambi lebih aktif menyikapi persoalan sampah. Ia menilai DPRD perlu menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah konkret.
Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah. Akibatnya, banyak warga tidak memahami aturan yang berlaku dan menolak kebijakan tersebut di lapangan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang terbuka. Dengan begitu, pemerintah dapat mencegah munculnya konflik di masyarakat.
Orator aksi, Rendra, mempertanyakan dasar hukum iuran sampah yang masuk melalui tagihan PDAM. Ia meminta pemerintah menjelaskan mekanisme kebijakan tersebut secara terbuka kepada publik.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,8 miliar. Ia mempertanyakan apakah pengelolaan sampah dapat masuk kategori keadaan darurat.
Kemudian, ia juga mengkritisi pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Ia menilai pemerintah belum menyusun perencanaan yang matang dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
DPRD Kota Jambi Tanggapi Tuntutan Massa
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat. Ia menegaskan lembaga legislatif akan membahas persoalan itu sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengakui beberapa kebijakan pemerintah daerah tidak di bahas bersama DPRD. Salah satunya pembongkaran TPS permanen tanpa proses penghapusan aset.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan dana tanggap darurat untuk pembangunan depo sampah. Ia menyebut DPRD belum menerima dokumen lengkap terkait kebijakan tersebut.
Kemas menjelaskan bahwa hak angket tidak dapat di putuskan secara pribadi oleh pimpinan DPRD. Usulan harus datang dari fraksi, lalu dibahas bersama anggota dewan.
Setelah itu, DPRD akan menentukan sikap secara kolektif sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia tidak menutup kemungkinan hak angket dapat digunakan jika syarat terpenuhi.
Dengan demikian, proses pembahasan masih akan berjalan sesuai aturan kelembagaan.
DPRD Kota Jambi berencana menggelar rapat lanjutan pada Senin mendatang. Pertemuan itu akan membahas persoalan pengelolaan sampah secara lebih rinci.
Selain itu, DPRD berkomitmen menyampaikan hasil pembahasan kepada publik. Langkah ini di ambil agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait penanganan masalah tersebut.(ar)









