Pro Kontra Dana BLUD RSUD Tebo, HIPSI Jambi Sarankan Pilih Bank Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H.(ilustrasi Poto: AI).

Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H.(ilustrasi Poto: AI).

Tebo, oegopots.id – Diskusi publik mengenai pengelolaan keuangan rumah sakit daerah di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus bergulir panas. Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. Asari Syafii, M.H., ikut memberikan sorotan tajam.

Ia menilai penempatan dana BLUD RSUD Tebo di Bank Jambi jauh lebih strategis untuk kepentingan daerah. Meski demikian, Asari membenarkan bahwa secara hukum tidak ada aturan kaku yang mewajibkan penyimpanan kas tersebut di bank milik pemerintah daerah.

Menurutnya, publik perlu melihat persoalan ini dari tiga aspek utama secara jernih. Ketiganya meliputi faktor legalitas formal, tata kelola internal BLUD, serta potensi manfaat ekonomi maupun risiko bagi masyarakat lokal.

Mengukur Kepatuhan Regulasi dan Aspek Legalitas Keuangan

“Yang paling menentukan aman atau tidaknya bukan semata-mata nama banknya,” ujar Asari saat memberikan pandangan akademisnya. Ia menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan pengelolaan keuangan, regulasi perbankan yang ketat, serta dasar administrasi yang sah.

Asari menjelaskan bahwa jika Bank Jambi maupun Bank Tabungan Negara (BTN) sama-sama memiliki ikatan kerja sama resmi, keduanya sah secara hukum. Kedua lembaga perbankan tersebut berarti telah memenuhi prinsip kepatuhan administrasi negara yang berlaku.

Baca Juga :  Bank Jambi Tetap Stabil di Tengah Dinamika, Fokus Perkuat Transformasi

Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai posisi Bank Jambi selaku bank pembangunan daerah (BPD). Institusi keuangan lokal ini memiliki ikatan emosional dan struktural yang jauh lebih erat dengan jalannya roda pemerintahan di Provinsi Jambi.

Efek Berganda Bagi Pendapatan Asli Daerah Tebo

Asari mengakui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memang memberikan kelonggaran. Aturan tersebut hanya memerintahkan pihak rumah sakit untuk memilih bank umum yang sehat secara finansial.

Namun, ia mengingatkan adanya efek berganda (multiplier effect) yang besar jika manajemen menaruh dana di bank daerah. Kebijakan tersebut bisa memperkuat permodalan bank, memperluas pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan setoran dividen tahunan.

“Kebijakan tersebut memiliki multiplier effect karena ikut memperkuat bank milik pemerintah daerah,” tegasnya. Pada akhirnya, perputaran uang tersebut akan kembali ke kas daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Etika Publik dan Tanggung Jawab Memajukan Wilayah

Pernyataan Asari ini sekaligus merespons argumen Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo, dr. Oktavienni. Sebelumnya, Oktavienni menegaskan bahwa pihak manajemen tidak memiliki kewajiban regulasi untuk memilih Bank Jambi.

Baca Juga :  Polda Jambi Selidiki Dugaan Peretasan Sistem Bank Jambi oleh Hacker Asing

Asari menilai sikap direktur tersebut tidak salah jika hanya melihat teks hukum di atas kertas. Namun, ia mengingatkan bahwa seorang pejabat publik harus menggunakan dimensi moral dan tanggung jawab moral dalam mengambil keputusan taktis.

Ia bahkan mengutip adagium hukum terkenal Quid leges sine moribus yang mempertanyakan arti hukum tanpa moralitas. Ia juga menyinggung istilah Lex injusta non est lex untuk mengingatkan bahwa hukum harus membawa keadilan yang nyata.

Oleh karena itu, Asari meminta manajemen rumah sakit mempertimbangkan serius usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo. Langkah mengalihkan dana yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar tersebut dinilai sangat rasional untuk kemajuan daerah.

Sebelumnya, dr. Oktavienni menyatakan bahwa keputusan penempatan dana selama ini sudah melalui mekanisme resmi dan persetujuan pimpinan daerah. Ia juga membantah keras tudingan adanya pengendapan dana dalam bentuk deposito sepihak.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Tebal Hambat Helikopter Padamkan Karhutla Gambut Jambi
Pemkot Jambi Salurkan Bansos Beras Tahap 4 untuk 49 Ribu KPM
Ribuan Santri Padati Lapangan MTQ Rayakan Hari Santri di Bungo
Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Jumat 23 Oktober 2026
Cuaca Jambi Hari Ini: Kerinci Hujan, Sarolangun Tembus 36 Derajat
Krisis Air Bersih di Tabir Teratasi Lewat Pasokan Tangki Darurat
Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Jambi, Sorot Karhutla dan MBG
Mahasiswa Geruduk DPRD Jambi, Tuntut Karhutla Bencana Nasional
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Asap Tebal Hambat Helikopter Padamkan Karhutla Gambut Jambi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Pemkot Jambi Salurkan Bansos Beras Tahap 4 untuk 49 Ribu KPM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Ribuan Santri Padati Lapangan MTQ Rayakan Hari Santri di Bungo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Jumat 23 Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Cuaca Jambi Hari Ini: Kerinci Hujan, Sarolangun Tembus 36 Derajat

Berita Terbaru

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi Seorang karyawan membawa kotak barang di kantor Barclays saat pemangkasan 5.000 staf akibat integrasi AI.(poto: AI).

Bisnis

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:25 WIB

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Bisnis

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:20 WIB