Batang Hari, oegopost.id – Dugaan perambahan hutan PT WKS seluas 10 hektare kembali mencuat di kawasan konservasi Distrik 8, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Aktivitas pembalakan liar tersebut merusak tutupan hutan alam akibat penggunaan alat berat secara masif.
Tim gabungan membongkar praktik pembalakan liar ini saat menggelar operasi investigasi lapangan pada 31 Juli 2026. Tim tersebut melibatkan Balai Perhutanan Sosial Kampar, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), serta warga Desa Simpang Rantau Gedang.
Para petugas menyisir area hutan konservasi untuk memastikan laporan kerusakan lingkungan dari masyarakat setempat. Langkah cepat ini bertujuan menghentikan laju kerusakan hutan yang terus meluas di wilayah Batang Hari.
Tim Gabungan Temukan Alat Berat Komatsu Di Lokasi
Petugas menemukan satu unit alat berat merek Komatsu yang sedang meraung menebang pohon di dalam kawasan konservasi. Alat berat berwarna kuning itu memotong kayu-kayu besar tanpa memedulikan fungsi lindung kawasan tersebut.
Di sekitar lokasi penemuan, tim mengidentifikasi puluhan pohon meranti berdiameter besar yang sudah roboh ke tanah. Aksi pembabatan liar ini meninggalkan hamparan lahan gundul yang merusak ekosistem hutan secara drastis.
Tim gabungan langsung mendokumentasikan seluruh temuan alat berat dan kayu tebangan sebagai barang bukti awal. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi mata di sekitar lokasi kejadian guna memperkuat proses penyelidikan.
Subkontraktor PT WKS Diduga Mengoperasikan Alat Berat Tersebut
Ketua Koperasi setempat, Suanto, yang mengikuti operasi investigasi memberikan keterangan tegas mengenai kepemilikan alat berat tersebut. Ia menyebut alat berat yang beroperasi di kawasan konservasi merupakan milik PT Duta Agro Lestari (DAL).
Perusahaan tersebut bertindak sebagai subkontraktor resmi atau rekanan kerja yang menginduk pada PT WKS. Suanto menyaksikan langsung alat berat itu masih aktif beroperasi saat rombongan tim gabungan tiba di lokasi.
“Alat berat yang kami temukan sedang beroperasi itu milik rekanan mitra atau subkontraktor PT WKS, yaitu PT Duta Agro Lestari (DAL),” ujar Suanto saat memberikan kesaksian di lapangan. Ia menambahkan bahwa operator alat berat masih menebang kayu meranti ketika tim mendatangi lokasi perambahan.
Warga Desa Simpang Rantau Gedang mendesak aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam pembalakan liar ini. Mereka berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus kerusakan hutan konservasi ini.
Petugas KPHP Batanghari Masih Memeriksa Status Izin Lahan
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem UPTD KPHP Batanghari Unit XI dan XII, Heru, memberikan penjelasan resmi terkait langkah penanganan kasus tersebut. Pihaknya mengaku masih mendalami dokumen legalitas penebangan sebelum mengambil tindakan hukum konkret.
Aparat KPHP Batanghari sedang memverifikasi batas area kerja untuk memastikan posisi persis kawasan tebangan tersebut. Petugas ingin memastikan apakah lokasi penebangan masuk ke dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT WKS atau justru berada di luar izin resmi.
“Ya, saat ini kita masih menunggu petunjuk, belum bisa melakukan apa-apa karena kita masih mendalami proses penebangan liar itu,” kata Heru saat mengonfirmasi perkembangan kasus melalui sambungan WhatsApp pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa jajarannya memerlukan kecermatan agar penetapan pasal hukum tidak keliru.
Heru juga mengungkapkan bahwa tim gabungan menemukan lokasi perambahan ini secara tidak sengaja ketika melintas di kawasan tersebut. Pihaknya tidak bisa serta-merta menyimpulkan pelaku utama sebelum mengantongi arahan resmi dari pejabat perwakilan wilayah.
“Yang jelas saat ini kita masih menunggu petunjuk karena kita belum bisa bertindak kecuali dari perwakilan wilayah sudah memberi petunjuk,” ujar Heru menutup keterangannya. Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegak hukum dalam menyelamatkan kawasan konservasi di Kabupaten Batang Hari.(ar)









