Jambi, oegopost.id – Polemik pengalihan Participating Interest 10% migas Wilayah Kerja (WK) Jabung kini kian memanas. Pihak PetroChina Jabung International Ltd hanya menawarkan porsi 7 persen kepada BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII). Oleh karena itu, sikap K3S tersebut memicu reaksi keras dari DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Pansus I DPRD Jambi Abun Yani memimpin rapat pembahasan percepatan pengalihan hak kelola pada Rabu (12/8/2026). Rapat penting ini menghadirkan pimpinan dewan Ivan Wirata, Samsul Riduan, Faizal Riza, serta Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha.
Selain itu, perwakilan Kejati Jambi, SKK Migas, PetroChina, Tim Percepatan PI, dan direksi PT JII juga menghadiri rapat. Selanjutnya, pertemuan lintas instansi ini bertujuan menyelesaikan perbedaan porsi penawaran yang menghambat negosiasi.
Pembahasan pokok pengalihan antara K3S dan BUMD sebenarnya sudah rampung 90 persen per Juli 2026. Namun, perbedaan angka porsi pengalihan masih menjadi titik krusial dalam proses negosiasi.
PetroChina Diminta Serahkan Kajian Keekonomian Penawaran 7 Persen
PetroChina mengajukan angka 7 persen berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kajian keekonomian proyek. Akibatnya, alasan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari para wakil rakyat.
Pansus I DPRD Jambi menuntut PetroChina menyerahkan jawaban tertulis beserta dokumen dasar kajian keekonomian. Lebih lanjut, PetroChina wajib menyerahkan dokumen tersebut paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja.
Pada saat bersamaan, legislatif terus mendorong PT JII memperjuangkan porsi pengalihan penuh sebesar 10 persen. Sebab, daerah berhak mendapatkan hak pengelolaan secara maksimal.
Sementara itu, PetroChina menyampaikan bahwa tanggal efektif pengalihan PI baru berlaku setelah terbit SK Menteri ESDM. Kepastian SK ini menjadi acuan utama bagi kelanjutan administrasi kedua belah pihak.
Kendati begitu, K3S membuka peluang perhitungan potensi keuntungan PT JII sejak Januari 2026. Nantinya, pembagian potensi keuntungan tersebut akan berjalan melalui skema komersial B2B.
Kejati Jambi Sebut Norma 10 Persen Lebih Kuat
Di samping itu, Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan pandangan resmi mengenai norma pengalihan hak kelola migas ini. Kejati menilai penawaran PI sebesar 10 persen memiliki landasan hukum lebih kuat.
Oleh sebab itu, Pansus I DPRD Jambi akan segera mengajukan Legal Opinion (LO) resmi kepada Kejati Jambi. Pengajuan opini hukum ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
Selain itu, rujukan hukum juga mencakup Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 jo Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Langkah tegas ini mempertegas posisi hukum Pemprov Jambi dan BUMD.
Dengan demikian, kepastian regulasi menjadi kunci agar pertimbangan sepihak tidak menggerus potensi penerimaan daerah. Bahkan, dukungan Kejati Jambi memberikan dorongan moral dan yuridis yang sangat signifikan.
DPRD Jambi Siapkan Langkah Politik Ke DPR RI
Akhirnya, Pansus I DPRD Jambi menyiagakan langkah politik jika jalur negosiasi B2B menemui jalan buntu. Dengan kata lain, legislatif siap mengambil tindakan lebih jauh demi mengawal aspirasi daerah.
Kemudian, DPRD Jambi akan bersurat ke Komisi XII DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan. Forum nasional ini bakal memanggil seluruh pihak kunci pengelolaan migas.
Pansus I akan mengarahkan pemanggilan kepada Menteri ESDM, Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, hingga manajemen puncak PetroChina. Langkah ini memunculkan kejelasan demi menyelesaikan kebuntuan pengalihan PI secara transparan.(ar)









