Pemkab Tanjab Barat Perbaiki 669 Rumah Warga Lewat Program RTLH dan BSPS 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi besdah Rumah( poto : jernih.id )

Ilustrasi besdah Rumah( poto : jernih.id )

Tanjab Barat, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mempercepat program perbaikan rumah warga pada 2026 melalui bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program tersebut menyentuh ratusan keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak.

Melalui dua program itu, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat dan aman.

Sebanyak 669 unit rumah masuk dalam daftar penerima bantuan tahun ini.

RTLH dan BSPS Sasar Ratusan Rumah

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat program RTLH menyasar 125 unit rumah melalui anggaran APBD. Pemerintah pusat juga menyalurkan program BSPS untuk 544 unit rumah di berbagai wilayah kabupaten.

Kepala Dinas Perkim Tanjab Barat, H. Syafrun, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Rizal Herliawan, mengatakan kedua program tersebut fokus pada kawasan permukiman kumuh yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Menurut Rizal, pemerintah menjadikan program itu sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program RTLH dan BSPS ini menyasar permukiman kumuh yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” kata Rizal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Sekda Merangin Pimpin Rapat HUT RI Ke-81 Siapkan Rangkaian Acara Teknis

Pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp20 juta untuk setiap unit rumah yang memenuhi syarat. Dana tersebut membantu warga memperbaiki kondisi bangunan agar lebih layak dihuni.

Rizal menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan. Pemerintah juga menyediakan Rp2,5 juta untuk membayar upah tukang.

Ia menegaskan bahwa RTLH dan BSPS memiliki mekanisme yang hampir sama. Perbedaan keduanya hanya berada pada sumber pendanaan.

Pemerintah Tetapkan Syarat Penerima Bantuan

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengikuti program tersebut. Seluruh ketentuan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga. Mereka juga harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 4 ke bawah.

Pemerintah mensyaratkan penghasilan penerima tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP). Calon penerima juga harus memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang sah dan bebas sengketa.

Selain itu, warga harus menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni. Pemerintah hanya memberikan bantuan kepada warga yang belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir.

Penerima bantuan juga harus bersedia bergotong royong dan mengikuti pembinaan selama program berlangsung.

Baca Juga :  Brimob Polda Jambi pencak silat dan Raih Prestasi

Dinas Perkim Awasi Pelaksanaan di Lapangan

Dinas Perkim menggandeng pengurus RT, pemerintah desa, dan kelurahan untuk mendata calon penerima bantuan. Setelah itu, petugas memeriksa dokumen dan mengecek kondisi rumah secara langsung.

Penerima bantuan wajib membuka rekening bank dan membentuk kelompok masyarakat. Langkah tersebut membantu pemerintah mengelola dan mengawasi program dengan lebih baik.

Dinas Perkim juga menugaskan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mendampingi warga selama proses pembelian material hingga pekerjaan perbaikan rumah selesai.

Rizal meminta warga membeli material bangunan dengan kualitas menengah hingga baik sesuai anggaran yang tersedia. Ia juga memperbolehkan warga menambah material menggunakan dana pribadi untuk meningkatkan kualitas bangunan.

“Bahan yang dibeli harus berkualitas menengah hingga bagus sesuai anggaran. Jika pemilik rumah ingin menambah material dengan dana pribadi agar lebih baik, kami persilakan selama tidak mengganggu dana bantuan utama,” ujarnya.

Dinas Perkim terus melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan. Petugas juga memantau penggunaan bantuan agar tepat sasaran.

Rizal berharap program perbaikan rumah ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, rumah yang lebih layak dapat mendukung kesehatan keluarga, mengurangi kemiskinan, dan membantu menekan angka stunting.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun
Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur
BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026
Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644
Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru
Pesan Penting Pembimas Kristen Kemenag Jambi: Kejar Hikmat Bukan Harta Jabatan
Kanwil Kemenag Jambi Evaluasi Kinerja Triwulan III Demi Pelayanan Publik Berdampak
Kontingen Jambi Raih Prestasi Gemilang di PPSN VI 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:10 WIB

BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB