Literasi Hukum Transaksi Online: FH UNJA Edukasi Warga Tebo

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk

Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk "Peningkatan Literasi Hukum Transaksi Online terkait Ganti Rugi" untuk mengedukasi warga Kabupaten Tebo.(poto: jamberita.com)

Jambi, oegopost.id – Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) kembali menunjukkan komitmen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk “Peningkatan Literasi Hukum Transaksi Online terkait Ganti Rugi” untuk mengedukasi warga Kabupaten Tebo.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo ini terlaksana atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo. Langkah kolaboratif ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban saat bertransaksi di platform digital.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., membuka secara resmi acara yang dihadiri oleh warga serta jajaran pemangku kepentingan daerah. Pemerintah daerah mendukung penuh edukasi ini demi menekan angka kerugian konsumen akibat sengketa perdagangan elektronik.

Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi Edukasi Masyarakat

Prof. Dr. Muskibah, S.H., M.Hum. memimpin langsung Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum UNJA. Tim pakar ini beranggotakan Dr. Pahlefi, Evalina Allisa, Nurul Laylan Hsb, Rifqi Pratama Putra, M. Aidil Akbar, dan Zeni Sunarti.

Baca Juga :  Cara Cepat Merebus dan Mengempukkan Daging Sapi

Tim narasumber memaparkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola perdagangan masyarakat secara signifikan. Namun, kemudahan belanja online tersebut kerap beriringan dengan munculnya berbagai risiko hukum yang merugikan pembeli.

Masyarakat sering menghadapi masalah seperti barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, penipuan, hingga ketiadaan iktikad baik penjual. Oleh sebab itu, pemahaman aturan hukum menjadi benteng utama bagi masyarakat dalam menuntut hak ganti rugi.

Hak Konsumen Dan Mekanisme Pengajuan Ganti Rugi Digital

Narasumber menegaskan bahwa setiap konsumen berhak menerima informasi produk secara akurat, jelas, dan jujur dari penjual. Selain itu, aturan hukum menjamin hak pembeli untuk memperoleh ganti rugi atas kelalaian pelaku usaha.

Tim UNJA mengingatkan warga agar selalu mendokumentasikan seluruh proses transaksi digital secara rapi dan sistematis. Bukti pembayaran, foto produk, serta riwayat percakapan menjadi alat bukti krusial saat menyelesaikan sengketa hukum.

Baca Juga :  7 Cara Ampuh Mengatasi HP Android Lemot, Dijamin Langsung Ngebut Lagi!

Penyuluhan ini membekali warga dengan pemahaman penyelesaian sengketa, baik lewat jalur non-litigasi maupun jalur hukum litigasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa bingung ketika mengalami kerugian finansial saat belanja online.

Sesi Diskusi Interaktif Membahas Kasus Pengembalian Dana

Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif ketika warga mulai membagikan beragam pengalaman buruk mereka saat belanja online. Beberapa peserta mengeluhkan pesanan yang tidak sesuai hingga rumitnya proses pengembalian dana (refund) dari penjual.

Menanggapi keluhan tersebut, tim ahli memberikan panduan praktis mengenai tahapan penyelesaian masalah secara bertahap. Konsumen dapat memulai dari musyawarah mandiri, melapor ke instansi berwenang, hingga mengambil langkah hukum resmi.

Prof. Dr. Muskibah berharap kegiatan ini mampu membentuk budaya transaksi digital yang adil dan transparan bagi semua pihak. Selanjutnya, Fakultas Hukum UNJA menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi masyarakat yang responsif terhadap perkembangan teknologi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Xiaomi Dikabarkan Batal Rilis Varian Ultra Pada Lini Seri Flagship Terbarunya
Realme P4s Lite Resmi Meluncur Bawa Baterai 7.000 mAh
Aplikasi Android Alami Masalah Kompatibilitas di Googlebooks Intel
Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra Isi Baterai Lebih Kencang
Pre-order iPhone 18 Pro Resmi Dibuka di Indonesia Hari Ini
Sony Hadirkan Fitur QSSR Tingkatkan Grafis PS5 Standar
AI Meta Muse Bocorkan Alamat Rumah YouTuber dan Rugikan Pemilik
BRI Luncurkan Layanan BRImo Junior Khusus Nasabah Anak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Xiaomi Dikabarkan Batal Rilis Varian Ultra Pada Lini Seri Flagship Terbarunya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Realme P4s Lite Resmi Meluncur Bawa Baterai 7.000 mAh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Aplikasi Android Alami Masalah Kompatibilitas di Googlebooks Intel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra Isi Baterai Lebih Kencang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Pre-order iPhone 18 Pro Resmi Dibuka di Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB