Literasi Hukum Transaksi Online: FH UNJA Edukasi Warga Tebo

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk

Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk "Peningkatan Literasi Hukum Transaksi Online terkait Ganti Rugi" untuk mengedukasi warga Kabupaten Tebo.(poto: jamberita.com)

Jambi, oegopost.id – Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) kembali menunjukkan komitmen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk “Peningkatan Literasi Hukum Transaksi Online terkait Ganti Rugi” untuk mengedukasi warga Kabupaten Tebo.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo ini terlaksana atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo. Langkah kolaboratif ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban saat bertransaksi di platform digital.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., membuka secara resmi acara yang dihadiri oleh warga serta jajaran pemangku kepentingan daerah. Pemerintah daerah mendukung penuh edukasi ini demi menekan angka kerugian konsumen akibat sengketa perdagangan elektronik.

Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi Edukasi Masyarakat

Prof. Dr. Muskibah, S.H., M.Hum. memimpin langsung Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum UNJA. Tim pakar ini beranggotakan Dr. Pahlefi, Evalina Allisa, Nurul Laylan Hsb, Rifqi Pratama Putra, M. Aidil Akbar, dan Zeni Sunarti.

Baca Juga :  IPC TPK Jambi Dorong Ekspor Kayu Manis Kerinci ke Pasar Global

Tim narasumber memaparkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola perdagangan masyarakat secara signifikan. Namun, kemudahan belanja online tersebut kerap beriringan dengan munculnya berbagai risiko hukum yang merugikan pembeli.

Masyarakat sering menghadapi masalah seperti barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, penipuan, hingga ketiadaan iktikad baik penjual. Oleh sebab itu, pemahaman aturan hukum menjadi benteng utama bagi masyarakat dalam menuntut hak ganti rugi.

Hak Konsumen Dan Mekanisme Pengajuan Ganti Rugi Digital

Narasumber menegaskan bahwa setiap konsumen berhak menerima informasi produk secara akurat, jelas, dan jujur dari penjual. Selain itu, aturan hukum menjamin hak pembeli untuk memperoleh ganti rugi atas kelalaian pelaku usaha.

Tim UNJA mengingatkan warga agar selalu mendokumentasikan seluruh proses transaksi digital secara rapi dan sistematis. Bukti pembayaran, foto produk, serta riwayat percakapan menjadi alat bukti krusial saat menyelesaikan sengketa hukum.

Baca Juga :  Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Penyuluhan ini membekali warga dengan pemahaman penyelesaian sengketa, baik lewat jalur non-litigasi maupun jalur hukum litigasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa bingung ketika mengalami kerugian finansial saat belanja online.

Sesi Diskusi Interaktif Membahas Kasus Pengembalian Dana

Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif ketika warga mulai membagikan beragam pengalaman buruk mereka saat belanja online. Beberapa peserta mengeluhkan pesanan yang tidak sesuai hingga rumitnya proses pengembalian dana (refund) dari penjual.

Menanggapi keluhan tersebut, tim ahli memberikan panduan praktis mengenai tahapan penyelesaian masalah secara bertahap. Konsumen dapat memulai dari musyawarah mandiri, melapor ke instansi berwenang, hingga mengambil langkah hukum resmi.

Prof. Dr. Muskibah berharap kegiatan ini mampu membentuk budaya transaksi digital yang adil dan transparan bagi semua pihak. Selanjutnya, Fakultas Hukum UNJA menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi masyarakat yang responsif terhadap perkembangan teknologi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen UNJA Gelar Pelatihan AI Untuk Guru SD Batang Hari
Solusi Cuci Motor Modern GEN Autocare Hadir di Sungai Penuh
UIN STS Jambi Gandeng BRI Perkuat Layanan Keuangan Digital Kampus
Pemkab Merangin Meluncurkan Aplikasi Si-Brama Layanan Pengaduan Kebakaran Cepat
Wamen Dikdasmen Launching Aplikasi Bungo Pintar di Jambi
Bupati Sarolangun Resmi Buka Lomba Video Konten Literasi 2026
Spesifikasi Seri Oppo A7 Bawa Baterai Raksasa
6 HP Terbaru Rilis Agustus 2026 Siap Meluncur ke Pasaran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:47 WIB

Dosen UNJA Gelar Pelatihan AI Untuk Guru SD Batang Hari

Sabtu, 12 September 2026 - 18:05 WIB

Solusi Cuci Motor Modern GEN Autocare Hadir di Sungai Penuh

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

UIN STS Jambi Gandeng BRI Perkuat Layanan Keuangan Digital Kampus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Pemkab Merangin Meluncurkan Aplikasi Si-Brama Layanan Pengaduan Kebakaran Cepat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Wamen Dikdasmen Launching Aplikasi Bungo Pintar di Jambi

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB