Bungo, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Jambi resmi menggelar agenda sosialisasi Kekayaan Intelektual Jambi bagi para pelaku usaha pada Kamis, 16 Juli 2026. Langkah strategis ini menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pencipta, serta seniman di wilayah Kabupaten Bungo.
Pihak Kemenkum Jambi sengaja menginisiasi kegiatan ini untuk memperkuat identitas komersial (branding) produk lokal di pasar. Selain itu, otoritas hukum tersebut juga ingin mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di daerah.
Instrumen Investasi Strategis Guna Mendongkrak Nilai Ekonomi
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Amat Djoemadi, menegaskan pentingnya pelindungan hukum bagi para kreator. Amat memaparkan bahwa kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) kini bukan lagi sekadar urusan pemenuhan legalitas formal.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membantu pencipta, seniman, dan pelaku UMKM membangun identitas,” ujar Amat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Lebih lanjut, Amat menjelaskan bahwa KI bertindak sebagai instrumen investasi strategis untuk menaikkan nilai ekonomi (economic value) produk. Aspek hukum ini secara otomatis akan memberikan perlindungan eksklusif bagi pemilik ide original.
Para peserta sosialisasi menerima pembekalan komprehensif mengenai instrumen pelindungan komersial yang vital bagi bisnis. Materi tersebut berfokus pada pemanfaatan Merek dan Hak Cipta guna membentengi identitas bisnis secara konkret.
Penerapan kedua instrumen ini terbukti ampuh dalam melindungi produk kreatif dari potensi plagiarisme kompetitor. Pelaku UMKM dapat menjalankan roda bisnis dengan lebih aman tanpa khawatir atas pembajakan karya.
Dongkrak Potensi Daerah Melalui Skema Indikasi Geografis
Panitia juga memaparkan fungsi penting Indikasi Geografis dalam mengangkat marwah komoditas khas buatan masyarakat Bungo. Skema pelindungan ini dapat mendongkrak nilai jual produk lokal secara signifikan di pasar nasional.
Bahkan, produk unggulan yang memiliki sertifikasi Indikasi Geografis berpotensi besar untuk menembus pasar internasional. Konsumen luar negeri umumnya menaruh kepercayaan tinggi pada produk yang memiliki keaslian asal-usul geografis.
Selain produk komersial individu, sosialisasi ini juga membahas urgensi pengamanan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah perlindungan kolektif tersebut bertujuan utama untuk mengamankan seluruh aset budaya lokal yang tersebar.
Masyarakat adat dan pemerintah daerah nantinya dapat memanfaatkan modal budaya ini secara ekonomi. Kelestarian tradisi tetap terjaga sekaligus menghasilkan perputaran ekonomi yang menyejahterakan warga lokal.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo Kawal Registrasi UMKM
Pemerintah Kabupaten Bungo menyambut baik langkah akselerasi pelindungan hukum dari pihak Kanwil Kemenkum Jambi ini. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo menyatakan komitmen kuat untuk mengawal langsung para pelaku ekonomi kreatif.
Pihak dinas akan terus mendorong para pelaku usaha lokal agar segera meregistrasikan hak kekayaan intelektual mereka. Langkah cepat ini dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan potensi daerah dari klaim sepihak.
“Kabupaten Bungo memiliki beragam karya seni, budaya, dan produk kreatif yang perlu didokumentasikan,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bungo. Pihaknya ingin memastikan seluruh kekayaan tersebut mendapat perlindungan dan memberikan manfaat ekonomi konkret.
Sinergi kuat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah ini menargetkan lonjakan pendaftaran merek serta hak cipta. Pendaftaran yang masif diyakini mampu menekan angka pelanggaran bisnis dan sengketa di kemudian hari.
Dampak positif lain dari kepemilikan KI ini adalah meningkatnya modal kepercayaan konsumen terhadap mutu produk (brand trust). Kepercayaan tersebut menjadi aset berharga bagi UMKM Bungo untuk memperluas jangkauan pasar mereka.
Pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat KI resmi juga akan memperoleh kemudahan dalam mengakses pembiayaan perbankan. Sertifikat tersebut dapat menjadi nilai tambah saat UMKM berniat menembus jaringan ritel modern.(ar)









