Jambi, oegopost.id – Gubernur Jambi Al Haris, menegaskan dukungannya terhadap relaksasi 30 persen APBD dalam pembahasan belanja pegawai daerah. Ia menyampaikan sikap itu langsung dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU bersama DPR RI di Jakarta.
Rapat berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memimpin jalannya forum yang juga melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta para kepala daerah.
Dukungan Relaksasi 30 Persen Belanja Pegawai
Dalam forum tersebut, Al Haris menyatakan dukungan terhadap usulan relaksasi batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Ia menilai pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal yang lebih fleksibel.
“Bahwa kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi,” ujar Al Haris.
Ia juga menekankan pentingnya daerah mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru agar tidak bergantung pada skema anggaran yang kaku.
Al Haris mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kreativitas dalam menggali PAD. Ia menilai kebijakan fiskal yang lebih longgar dapat membuka peluang ekonomi baru di daerah.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menyebut kondisi APBD saat ini sudah berubah dibandingkan saat RPJMD disusun sebelumnya.
Penyesuaian itu, menurutnya, penting agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan program pembangunan dan memenuhi target janji politik kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat juga membahas penataan ASN PPPK dan tenaga honorer di daerah. Pemerintah pusat dan DPR mencari solusi agar kebijakan berjalan tanpa menimbulkan masalah baru.
Ia menyoroti bahwa sebagian daerah masih mempertahankan skema tenaga honorer meski aturan penghapusannya sudah berlaku. Kondisi itu membutuhkan penyelesaian yang lebih terstruktur.
Koordinasi Lintas Kementerian Bahas APBD
Rapat juga membahas batas belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Komisi II DPR RI sebelumnya meminta kementerian terkait menyusun solusi bersama.
Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan kemudian melakukan pertemuan lanjutan. Mereka membahas skema relaksasi agar kebijakan lebih sesuai dengan kondisi daerah.
Rifqinizamy menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menemukan formula awal untuk penyesuaian kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian bagi PPPK di seluruh Indonesia.
Hadir Gubernur dan Kepala Daerah Se-Indonesia
Selain Gubernur Jambi, rapat juga dihadiri sejumlah gubernur lain seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.
Perwakilan APKASI dan APEKSI juga ikut dalam rapat tersebut. Sebagian kepala daerah mengikuti jalannya pembahasan secara langsung, sementara lainnya bergabung melalui konferensi video.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional, terutama terkait penataan belanja pegawai dan penguatan struktur APBD di daerah.(ar)









