Gubernur Al Haris Dorong Relaksasi 30 Persen Belanja Pegawai APBD di DPR RI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH( tengah ).poto : bicarajambi.com

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH( tengah ).poto : bicarajambi.com

Jambi, oegopost.id – Gubernur Jambi Al Haris, menegaskan dukungannya terhadap relaksasi 30 persen APBD dalam pembahasan belanja pegawai daerah. Ia menyampaikan sikap itu langsung dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU bersama DPR RI di Jakarta.

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memimpin jalannya forum yang juga melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta para kepala daerah.

Dukungan Relaksasi 30 Persen Belanja Pegawai

Dalam forum tersebut, Al Haris menyatakan dukungan terhadap usulan relaksasi batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Ia menilai pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal yang lebih fleksibel.

“Bahwa kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi,” ujar Al Haris.

Ia juga menekankan pentingnya daerah mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru agar tidak bergantung pada skema anggaran yang kaku.

Baca Juga :  Peretasan Bank Jambi 2026: Audit Forensik Hampir Selesai, Layanan Mulai Pulih Bertahap

Al Haris mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kreativitas dalam menggali PAD. Ia menilai kebijakan fiskal yang lebih longgar dapat membuka peluang ekonomi baru di daerah.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menyebut kondisi APBD saat ini sudah berubah dibandingkan saat RPJMD disusun sebelumnya.

Penyesuaian itu, menurutnya, penting agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan program pembangunan dan memenuhi target janji politik kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat juga membahas penataan ASN PPPK dan tenaga honorer di daerah. Pemerintah pusat dan DPR mencari solusi agar kebijakan berjalan tanpa menimbulkan masalah baru.

Ia menyoroti bahwa sebagian daerah masih mempertahankan skema tenaga honorer meski aturan penghapusannya sudah berlaku. Kondisi itu membutuhkan penyelesaian yang lebih terstruktur.

Koordinasi Lintas Kementerian Bahas APBD

Rapat juga membahas batas belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Komisi II DPR RI sebelumnya meminta kementerian terkait menyusun solusi bersama.

Baca Juga :  Bulog Dorong Beras CBP Jadi Tunjangan ASN, TNI dan Polri di Tengah Stok 5,37 Juta Ton

Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan kemudian melakukan pertemuan lanjutan. Mereka membahas skema relaksasi agar kebijakan lebih sesuai dengan kondisi daerah.

Rifqinizamy menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menemukan formula awal untuk penyesuaian kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian bagi PPPK di seluruh Indonesia.

Hadir Gubernur dan Kepala Daerah Se-Indonesia

Selain Gubernur Jambi, rapat juga dihadiri sejumlah gubernur lain seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.

Perwakilan APKASI dan APEKSI juga ikut dalam rapat tersebut. Sebagian kepala daerah mengikuti jalannya pembahasan secara langsung, sementara lainnya bergabung melalui konferensi video.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional, terutama terkait penataan belanja pegawai dan penguatan struktur APBD di daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Klarifikasi Status Anggota RC, Tegaskan Semua Proses Sesuai Hukum
Jambi Cultural Fest 2026 Digelar 16–18 Juli, Tampilkan 6 Koreografer dari Berbagai Daerah
DPR RI Dorong Regulasi Penataan Daerah 2026, Harapan Pemekaran Wilayah Kembali Menguat
Gempa M 4,5 Guncang Padang Pariaman, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Kapolda Jambi Buka Diklat Audit Tingkat Dasar, Perkuat Pengawasan Internal dan Tata Kelola Polri
OMC Jambi Digencarkan, 15 Ton NaCl Disemai untuk Cegah Karhutla
PAGUJATI Hadir di Jambi, Dorong Penataan Infrastruktur Telekomunikasi dan Data Center Lokal
Warga Rantau Rasau Diduga Minum Racun Rumput, Meninggal Usai Jalani Perawatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:00 WIB

Polda Jambi Klarifikasi Status Anggota RC, Tegaskan Semua Proses Sesuai Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:00 WIB

Gubernur Al Haris Dorong Relaksasi 30 Persen Belanja Pegawai APBD di DPR RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:00 WIB

Jambi Cultural Fest 2026 Digelar 16–18 Juli, Tampilkan 6 Koreografer dari Berbagai Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:00 WIB

DPR RI Dorong Regulasi Penataan Daerah 2026, Harapan Pemekaran Wilayah Kembali Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00 WIB

Gempa M 4,5 Guncang Padang Pariaman, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru