ESDM Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp857 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas PETI di belakang SMAN 8 Bungo yang didemo guru dan siswa ( Poto : jambione.com )

Aktivitas PETI di belakang SMAN 8 Bungo yang didemo guru dan siswa ( Poto : jambione.com )

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) mengusut kasus tambang ilegal ESDM yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tambang ilegal Indonesia muncul dari tujuh perkara aktif yang sedang mereka tangani dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.

Juru Bicara ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum bergerak di sejumlah daerah untuk membongkar aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran wilayah izin usaha.

“Tim kami menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan nilai kerugian yang sangat besar bagi negara,” kata Dwi Anggia.

Dua Kasus Selesai, Empat Masih Didalami

ESDM sudah menuntaskan dua kasus dari total tujuh perkara. Satu kasus lain sudah masuk meja hijau setelah jaksa menerima berkasnya, sementara empat kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Tim penegak hukum menemukan sebaran kasus ini di Kalimantan, Sumatra, Jawa, hingga Maluku. Pola ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya muncul di satu wilayah, tetapi menyebar luas.

Baca Juga :  Pelantikan Tertutup Arnold Aristoteles Jadi Dirjen SDA PU Picu Sorotan

Pemerintah menilai kondisi ini sebagai masalah serius yang membutuhkan penanganan cepat dan berkelanjutan.

Kerugian Negara Tembus Rp857 Miliar

Nilai kerugian negara dari tujuh kasus ini mencapai Rp857,55 miliar. Angka ini muncul dari aktivitas tambang tanpa izin yang berlangsung dalam skala besar di beberapa daerah.

ESDM menilai praktik ini tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak tata kelola sumber daya alam.

Pemerintah terus memperkuat pengawasan di lapangan agar aktivitas serupa tidak terus meluas.

Perusahaan Berizin Juga Langgar Aturan

Selain mengusut tambang ilegal, ESDM juga menemukan sejumlah perusahaan berizin yang melanggar aturan operasional.

Dari hasil pengawasan, 15 perusahaan masuk daftar evaluasi ketat. Tim pengawas menghentikan layanan perizinan terhadap 13 perusahaan, sementara dua lainnya menerima sanksi denda dengan total Rp3,2 miliar.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah menindak semua pelanggaran, baik dari tambang ilegal maupun perusahaan resmi yang tidak patuh aturan.

Baca Juga :  Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

PETI Masih Menyebar di 33 Provinsi

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat 1.517 aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tersebar di 33 provinsi.

Provinsi Jambi termasuk wilayah yang cukup aktif dengan 18 titik PETI. Aktivitas ini banyak muncul di kawasan sungai dan hutan produksi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan tambang ilegal masih menghadapi tantangan besar di lapangan.

Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan. Aktivitas ini memicu pencemaran air, kerusakan hutan, hingga meningkatkan risiko bencana.

Pemerintah menyoroti masalah tata ruang dan perizinan yang sering tumpang tindih sebagai salah satu penyebab utama.

Saat ini, pemerintah juga melakukan evaluasi besar terhadap izin usaha pertambangan (IUP), termasuk yang berada di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai.

Langkah ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan dan menekan praktik tambang ilegal di berbagai daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi
26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN
Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri di Istana Bogor Evaluasi Program Asta Cita Malam Ini
Profil Suroso Isnandar: Doktor ITB yang Ditunjuk Jadi Dirut Baru PLN
Waspada Modus Pinjam Nama Pembeli Mobil Hingga Pengemplang Pajak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut

Berita Terbaru

Ilustrasi Aktivitas jual beli emas perhiasan dan batangan Antam di gerai pasar tradisional kawasan Jambi.(poto: AI).

Bisnis

Harga Emas di Jambi Hari Ini Rp2,54 Juta per Gram

Sabtu, 24 Okt 2026 - 08:26 WIB

Ilustrasi Sore hari tenang di sebuah masjid Kota Sungai Penuh, warga khusyuk sholat dekat jadwal digital 24 Oktober 2026.(poto: AI).

Islami

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Hari Ini, 24 Oktober

Sabtu, 24 Okt 2026 - 07:39 WIB

Infografis prakiraan cuaca kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi untuk Sabtu (24/10).(poto: AI).

Daerah

Cuaca Jambi Hari Ini: Hujan Ringan dan Udara Kabur

Sabtu, 24 Okt 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB