Jambi, oegopost.id – Bea Cukai Jambi musnahkan 4,7 juta batang rokok ilegal bersama minuman beralkohol ilegal dan berbagai barang impor yang melanggar aturan kepabeanan. Nilai seluruh barang mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi, Dafit Kasianto, menyampaikan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
Menurut Dafit, kegiatan itu juga menjadi wujud pelaksanaan Asta Cita sekaligus upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di Jambi.
Hasil 115 Kali Penindakan
Bea Cukai Jambi mengumpulkan barang-barang tersebut dari 115 kali penindakan sepanjang Juni 2025 hingga Mei 2026.
Petugas menjalankan operasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BPOM, Avsec Bandara Sultan Thaha Saifuddin, dan perusahaan jasa titipan. Kolaborasi itu memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di berbagai jalur distribusi.
Dari rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai Jambi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar.
Rokok Ilegal Jadi Temuan Terbesar
Rokok ilegal mendominasi barang yang dimusnahkan. Jumlahnya mencapai 4.708.484 batang dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Peredaran barang tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, petugas juga menyita minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 326,05 liter. Nilai barang itu mencapai Rp21,7 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32,9 juta.
Barang Impor Ilegal Turut Dimusnahkan
Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai barang impor ilegal hasil pengawasan.
Barang tersebut meliputi 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kental kedaluwarsa, 67 unit prosesor bekas, 10 unit tablet dan laptop bekas, serta dua unit telepon seluler bekas.
Nilai keseluruhan barang impor ilegal itu mencapai Rp103,3 juta.
Dafit menegaskan seluruh barang tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Pelanggaran mencakup rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, dan barang impor yang tidak memenuhi aturan kepabeanan.
Negara Hadir Lindungi Masyarakat
Sebelum pemusnahan berlangsung, seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan KPKNL Jambi memberikan persetujuan untuk proses pemusnahan.
Dafit menegaskan kegiatan tersebut tidak hanya menindak pelanggaran hukum. Kegiatan itu juga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut penegakan hukum, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi kuat Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pengawasan di Jambi,” ujar Dafit.
Perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJPB Jambi, KPKNL Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, BPOM, Pemprov Jambi, Avsec Bandara Sultan Thaha Saifuddin, serta pengusaha jasa titipan menghadiri kegiatan tersebut.
Bea Cukai Jambi mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran barang ilegal. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran.
Bea Cukai berharap pemusnahan ini memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Langkah tersebut juga memperkuat upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.(ar)









