Jakarta, oegopost.id – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh menggelar kegiatan pemusnahan iPhone sitaan penumpang di Banda Aceh pada Rabu (23/9/2026). Puluhan telepon seluler mewah tersebut kini hancur menjadi rongsokan setelah petugas memukulnya dengan palu berat dan memotongnya memakai gerinda listrik.
Aksi tegas para petugas yang menggunakan kacamata pelindung dan sarung tangan putih ini langsung membuat layar ponsel retak seribu. Serpihan kaca halus berhamburan di atas papan kayu ketika ayunan palu menghantam bagian depan serta belakang perangkat tersebut.
Beberapa petugas bahkan berjongkok di lantai untuk menghancurkan tumpukan ponsel yang bodi luarnya sudah terkelupas parah. Kerangka logam unit iPhone tersebut tampak bengkok dan terbelah dua saat bilah mesin gerinda memotong bagian tengahnya.
Asap tipis mengepul dari bekas potongan mesin yang membelah komponen elektronik di dalam bodi ponsel. Seluruh perangkat berharga tinggi tersebut sengaja dihancurkan total agar tidak dapat masyarakat gunakan kembali dalam bentuk apa pun.
Penyebab Penyitaan Puluhan Ponsel Mewah di Bandara
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengonfirmasi bahwa seluruh ponsel merupakan hasil penindakan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Petugas menyita barang-barang elektronik tersebut dari tangan para penumpang yang datang dari luar negeri.
Leni menjelaskan bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit telepon genggam dari luar negeri sesuai aturan kepabeanan. Pemilik barang terbukti membawa unit melebihi batas ketentuan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku nasional.
Aturan resmi Bea Cukai membatasi pembawaan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet maksimal dua unit per orang dalam satu tahun kalender. Petugas menyita kelebihan unit tersebut dan menetapkannya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pihak DJBC Aceh telah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum melaksanakan prosedur pemusnahan barang. Langkah hukum ini menjadi bentuk penegakan aturan kepabeanan serta perlindungan industri dalam negeri dari masuknya barang ilegal.
Total Nilai Kerugian Negara Akibat Barang Ilegal
Selain meremukkan 58 unit iPhone, Bea Cukai Aceh turut memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan mililiter minuman beralkohol. Petugas juga membuang ratusan kemasan kosmetik berbahaya, pakaian bekas, pita cukai ilegal, serta obat-obatan tanpa izin edar.
Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil kerja keras penindakan sejak semester II 2025 hingga tahun 2026. Operasi penindakan tersebut melibatkan kolaborasi Kanwil DJBC Aceh bersama Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Meulaboh, dan Sabang.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, menyebutkan perkiraan total nilai seluruh barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1,83 miliar. Penindakan bersama ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp1,38 miliar.
Rizki merinci bahwa khusus untuk barang penindakan kepabeanan termasuk 58 iPhone menyumbang nilai barang sekitar Rp307,59 juta. Sementara itu, sisa nilai barang senilai Rp1,53 miliar berasal dari penindakan pelanggaran di bidang cukai.(ar)









