Batang Hari, oegopost.id – Satlantas Polres Batang Hari memberikan penjelasan resmi terkait pemberian kode BRIVA e-Tilang terhadap sejumlah kendaraan angkutan batu bara. Pihak kepolisian baru menyerahkan kode pembayaran denda tersebut tiga hari setelah petugas melakukan penindakan di lapangan.
Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo, menyampaikan langsung keterangan tersebut di Muara Bulian pada Jumat. Menurutnya, petugas melakukan penindakan pertama pada 22 Juni 2026 terhadap armada truk di bawah kepengurusan inisial F. Kendaraan angkutan batu bara tersebut terbukti melanggar aturan dengan melintas di jalur larangan menuju kawasan Pemayung dan Jaluko.
Kronologi Pelanggaran Berulang Truk Batu Bara Di Jalanan
Petugas di lapangan kembali menemukan pelanggaran yang sama persis hanya berselang satu hari setelah penindakan pertama. Sebanyak empat unit truk batu bara yang berada di barisan paling depan kembali menerobos jalur terlarang tersebut. Menariknya, keempat armada tersebut masih berada di bawah naungan pengurus yang sama, yaitu inisial F.
Selain grup milik F, petugas juga mengamankan tujuh unit truk batu bara lainnya dari kepengurusan yang berbeda. Seluruh armada tersebut kedapatan melakukan pelanggaran serupa di titik yang sama. Petugas bergerak cepat dengan langsung menindak tegas total sebelas kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Panggil Pengurus Angkutan Demi Berikan Pembinaan
Melihat pelanggaran yang terjadi secara berulang, AKP Agung meminta agar pengurus angkutan hadir secara langsung menemui petugas. Pihak kepolisian dengan tegas menolak jika pertemuan tersebut hanya diwakili oleh para sopir truk di lapangan. Langkah ini menjadi bentuk pembinaan sekaligus penegasan agar para pengurus lebih bertanggung jawab dalam mengawasi armada dan pengemudi mereka.
Pertemuan penting antara pihak kepolisian dan para pengurus angkutan tersebut baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan langsung kepada para pemilik usaha transportasi. Polisi juga meminta komitmen tertulis agar seluruh kendaraan angkutan batu bara mematuhi jalur resmi dan tidak mengulangi kesalahan.
Aturan Prosedur Penyerahan Kode BRIVA Sistem Elektronik
Setelah proses pembinaan, klarifikasi, dan penyampaian komitmen selesai, Satlantas Polres Batang Hari baru menyerahkan kode BRIVA kepada pelanggar. Kode unik ini berguna bagi para pengurus untuk melakukan proses pembayaran denda melalui mekanisme resmi e-Tilang. Polisi sengaja menahan kode tersebut selama tiga hari demi memastikan proses pembinaan berjalan maksimal terlebih dahulu.
AKP Agung menegaskan bahwa sistem e-Tilang tidak memiliki klausul yang mengharuskan pemberian kode BRIVA pada hari yang sama. Polisi juga tidak memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkannya dalam waktu 1×24 jam setelah penindakan di jalan.
Mekanisme penundaan ini tetap sah secara hukum asalkan kode tersebut sampai ke tangan pelanggar sebelum masa tilang habis dan sebelum jadwal sidang pengadilan ditetapkan. Melalui langkah ini, Satlantas berharap penindakan tidak sekadar berorientasi pada uang denda, melainkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku usaha angkutan.(ar)









