Al Haris Beri Klarifikasi Resmi Terkait Temuan BPK Jambi Senilai Rp 1,5 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jambi Al Haris di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.(poto: jamberita.com).

Gubernur Jambi Al Haris di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Gubernur Jambi Al Haris akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai akumulasi temuan BPK Jambi klarifikasi periode 2002–2025 yang menembus angka Rp 1,5 Triliun. Kepala daerah menyampaikan jawaban tersebut secara langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/7/2026). Forum resmi ini membahas agenda Tanggapan atau Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Langkah cepat Al Haris ini sekaligus merespons sorotan tajam dari Anggota Fraksi Gerindra Abun Yani serta sejumlah fraksi lainnya. Gubernur Jambi menegaskan bahwa jajarannya sudah menindaklanjuti sebagian besar dari total temuan bernilai fantastis tersebut. Ia juga meluruskan persepsi publik agar masyarakat tidak mengalamatkan nilai temuan kumulatif itu kepada masa kepemimpinannya saat ini.

Al Haris meminta semua pihak melihat data secara jernih agar tidak memicu salah paham. Ia menjelaskan bahwa angka jumbo tersebut merupakan hasil penumpukan persoalan dari tahun-tahun sebelumnya. “Perlu kami tegaskan, jangan dianggap temuan Rp 1,5 Triliun ini terjadi di zaman Al Haris-Sani,” ujar Gubernur Jambi di hadapan forum rapat paripurna.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi temuan yang berjalan selama 24 tahun sejak tahun 2002 sampai 2025 hari ini. Pemerintah Provinsi Jambi memegang seluruh rincian laporan secara detail dan transparan. Dalam penjelasannya, Al Haris membedah struktur angka Rp 1,5 Triliun tersebut ke dalam tiga kluster besar dengan nilai masing-masing sekitar Rp 500 Miliar.

Gubernur Jambi Membedah Tiga Kluster Temuan

Kluster pertama bernilai Rp 500 Miliar yang bersumber dari bidang Pajak Kendaraan Bermotor atau BPNKB. Masyarakat tercatat tidak membayarkan kewajiban pajak kendaraan tersebut sejak tahun 1970 hingga tahun 2015. Al Haris menilai pos tunggakan massal ini belum sepenuhnya bisa menjadi beban temuan murni pemerintah daerah periode sekarang.

Baca Juga :  Inspektorat Jambi Pilah Piutang Usang Rp 1,5 Triliun Demi Sehatkan Keuangan Daerah

Selanjutnya, kluster kedua yang juga bernilai sekitar Rp 500 Miliar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi. Pihak ketiga saat ini menguasai aset daerah tersebut secara sepihak dalam jangka waktu yang lama. Al Haris mengakui proses penyelesaian kluster aset ini sangat rumit dan menghadapi tantangan berat di lapangan.

Pemerintah daerah menghadapi situasi dilematis karena pihak ketiga sudah mendirikan bangunan fisik di atas lahan milik negara tersebut. Kondisi nyata di lapangan membuat eksekusi lahan berjalan lambat dan membutuhkan kehati-hatian. “Persoalan ini memang agak sulit dalam penyelesaiannya dan tidak mudah karena adanya bangunan yang sudah didirikan,” aku Al Haris.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi serba salah jika harus mengusir masyarakat secara paksa dari lokasi tersebut. Sementara itu, kluster ketiga senilai Rp 500 Miliar merupakan sisa murni temuan operasional dan administrasi kedinasan. Temuan administrasi ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah dari tahun 2002 hingga tahun 2025.

Pemprov Jambi Ajukan Surat Penghapusan Piutang

Sebagai langkah konkret penyelesaian administrasi, Al Haris langsung menginstruksikan Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto untuk bergerak cepat. Inspektur Jambi harus segera berkoordinasi dengan Kepala BPK RI pada minggu ini juga. Pemerintah Provinsi Jambi akan melayangkan surat resmi guna meminta ketegasan terkait peluang penghapusan piutang lama.

Langkah pemutihan ini menjadi opsi terbaik karena penagihan piutang kuno tersebut sudah tidak lagi realistis. Banyak wajib pajak dari periode tahun 1970 yang tercatat sudah meninggal dunia saat ini. “Kita bikin surat, minta ketegasan untuk penghapusan,” tegas Al Haris di depan para anggota dewan.

Baca Juga :  Merangin Terapkan QR Barcode PUB, Donasi Kini Bisa Dicek Lewat HP

Ia menilai pencatatan piutang mati secara terus-menerus hanya akan membebani laporan keuangan daerah tanpa ada hasil riil. Pemerintah Provinsi Jambi ingin mempertegas batasan objek pajak yang masih potensial untuk ditagih. Jajaran inspektorat akan memilah secara ketat mana tunggakan yang masih bisa dikejar oleh petugas di lapangan.

Gubernur Menggandeng Kejaksaan Tangani Penunggak Baru

Sementara itu, Al Haris mengambil langkah agresif untuk menangani para pihak ketiga yang masuk dalam kategori penunggak baru. Pemerintah Provinsi Jambi resmi menggandeng pihak Kejaksaan yang bertindak selaku Pengacara Negara dalam proses hukum ini. Langkah strategis ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian keuangan daerah secara optimal.

Al Haris memastikan bahwa pelibatan aparat penegak hukum ini sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Kejaksaan akan membantu memanggil para penunggak baru untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka kepada daerah. “Bagi para penunggak baru, kita minta bantuan Kejaksaan. Itu diperbolehkan,” pungkas Al Haris menutup penjelasannya.

Kerja sama dengan korps adhyaksa ini mengedepankan pendekatan persuasif agar pengembalian kerugian daerah bisa berjalan lebih cepat. Pemerintah daerah tidak berniat langsung menjebloskan para rekanan atau pihak ketiga tersebut ke dalam penjara. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan efek kejut yang positif bagi penyelamatan aset negara.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIN STS Jambi dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Bagi ASN Kampus
Banggar DPRD Jambi Sepakati Pembentukan Pansus Pengelolaan Aset Daerah
Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan
Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik
Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan
Warung Berkah GJB Sungai Penuh Sediakan Makan Gratis Setiap Hari Jumat
Pembangunan Tugu TMMD Ke-129 di Bungo Masuki Tahap Finishing
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:30 WIB

UIN STS Jambi dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Bagi ASN Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WIB

Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan

Berita Terbaru