Polda Jambi Usut Penipuan Penerimaan Bintara Polri 2026, Dua Oknum Polisi Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.(poto: metrojambi.com)

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.(poto: metrojambi.com)

Jambi, oegopost.id – Kepolisian Daerah Jambi mengusut kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2026 yang melibatkan oknum internal. Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas proses rekrutmen anggota kepolisian.

Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi mengamankan dua oknum polisi yang diduga terlibat langsung. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial Briptu MD dan Bripda Y yang bertugas aktif di Polda Jambi.

Pengaduan Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Bintara Polri

Bidpropam Polda Jambi menerima pengaduan resmi terkait dugaan penipuan ini pada 3 Agustus 2026. Tim penyidik langsung menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengumpulkan berbagai bukti awal di lapangan.

Pendataan sementara mencatat sedikitnya 12 orang menjadi korban dalam praktik curang rekrutmen ini. Para korban terdiri dari masyarakat umum serta beberapa anggota Polri yang memercayai iming-iming pelaku.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Turun Lintasan Ramaikan Presisi Merdeka Run 2026 di Kota Jambi

Modus Janji Kelulusan Seleksi dengan Imbalan Uang

Kedua oknum tersebut menjalankan modus menjanjikan kelulusan pasti kepada para peserta seleksi calon anggota Polri. Pelaku meminta imbalan sejumlah uang tunai sebagai syarat untuk meloloskan para calon peserta.

Tim Bidpropam Polda Jambi terus mendata total kerugian materiil yang dialami oleh seluruh korban. Petugas menghitung secara mendalam setiap nilai transaksi yang terjadi antara korban dan kedua oknum polisi.

Pemeriksaan Etik Profesi dan Penyidikan Pidana Paralel

Bidpropam Polda Jambi menahan Briptu MD dan Bripda Y guna menjalani pemeriksaan intensif kode etik profesi. Kedua personel tersebut melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi secara paralel menyidik dugaan tindak pidana umum kedua pelaku. Langkah hukum ganda ini memastikan proses penegakan hukum berjalan tegas tanpa membedakan status anggota.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Salurkan 25.000 Masker Presiden untuk Warga Jambi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihak kepolisian menolak segala bentuk penyimpangan. Perbuatan kedua oknum tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap proses seleksi penerimaan anggota kepolisian.

Polda Jambi menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta tuntas hingga selesai. Institusi kepolisian siap menerapkan sanksi disiplin, pemecatan kode etik, hingga tuntutan pidana sesuai ketentuan.

Erlan mengimbau masyarakat agar menolak penawaran dari pihak manapun yang mengklaim bisa menjamin kelulusan peserta. Seluruh proses rekrutmen anggota Polri menerapkan prinsip BETAH yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polda Jambi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke markas kepolisian. Petugas akan langsung memproses setiap laporan warga secara tegas demi mengawal rekrutmen yang bersih.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru