Polda Jambi Usut Penipuan Penerimaan Bintara Polri 2026, Dua Oknum Polisi Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.(poto: metrojambi.com)

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.(poto: metrojambi.com)

Jambi, oegopost.id – Kepolisian Daerah Jambi mengusut kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2026 yang melibatkan oknum internal. Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas proses rekrutmen anggota kepolisian.

Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi mengamankan dua oknum polisi yang diduga terlibat langsung. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial Briptu MD dan Bripda Y yang bertugas aktif di Polda Jambi.

Pengaduan Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Bintara Polri

Bidpropam Polda Jambi menerima pengaduan resmi terkait dugaan penipuan ini pada 3 Agustus 2026. Tim penyidik langsung menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengumpulkan berbagai bukti awal di lapangan.

Pendataan sementara mencatat sedikitnya 12 orang menjadi korban dalam praktik curang rekrutmen ini. Para korban terdiri dari masyarakat umum serta beberapa anggota Polri yang memercayai iming-iming pelaku.

Baca Juga :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Modus Janji Kelulusan Seleksi dengan Imbalan Uang

Kedua oknum tersebut menjalankan modus menjanjikan kelulusan pasti kepada para peserta seleksi calon anggota Polri. Pelaku meminta imbalan sejumlah uang tunai sebagai syarat untuk meloloskan para calon peserta.

Tim Bidpropam Polda Jambi terus mendata total kerugian materiil yang dialami oleh seluruh korban. Petugas menghitung secara mendalam setiap nilai transaksi yang terjadi antara korban dan kedua oknum polisi.

Pemeriksaan Etik Profesi dan Penyidikan Pidana Paralel

Bidpropam Polda Jambi menahan Briptu MD dan Bripda Y guna menjalani pemeriksaan intensif kode etik profesi. Kedua personel tersebut melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi secara paralel menyidik dugaan tindak pidana umum kedua pelaku. Langkah hukum ganda ini memastikan proses penegakan hukum berjalan tegas tanpa membedakan status anggota.

Baca Juga :  Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi: Kuasa Hukum Terdakwa Desak Hakim Hadirkan Pelapor Bripka F

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihak kepolisian menolak segala bentuk penyimpangan. Perbuatan kedua oknum tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap proses seleksi penerimaan anggota kepolisian.

Polda Jambi menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta tuntas hingga selesai. Institusi kepolisian siap menerapkan sanksi disiplin, pemecatan kode etik, hingga tuntutan pidana sesuai ketentuan.

Erlan mengimbau masyarakat agar menolak penawaran dari pihak manapun yang mengklaim bisa menjamin kelulusan peserta. Seluruh proses rekrutmen anggota Polri menerapkan prinsip BETAH yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polda Jambi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke markas kepolisian. Petugas akan langsung memproses setiap laporan warga secara tegas demi mengawal rekrutmen yang bersih.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat
Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS
Penanganan Kasus Pelecehan Guru SDN 64 Kota Jambi: DPRD dan Disdik Turun Tangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum

Berita Terbaru