Jambi, oegopost.id – Fenomena no viral no justice kini bergeser dari sekadar sindiran warganet menjadi mantra efektivitas hukum di Indonesia. Banyak laporan masyarakat bergerak cepat hanya setelah tagar kasus tersebut menembus jajaran trending topic media sosial.
Di satu sisi, publik mengelu-elukan fenomena ini sebagai bentuk kontrol sosial digital yang sangat efektif. Namun, pengamat sosiologi hukum menilai dominasi media justru menandai erosi kepastian hukum dan kepatuhan prosedural.
Dampak Tekanan Publik Terhadap Kepastian Hukum Pidana
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memang menjamin hak warga memperjuangkan keadilan secara kolektif. Konsep democratic policing juga menuntut penegak hukum bersikap akuntabel serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Menganggap viralisme sebagai mekanisme penegakan hukum ideal merupakan sebuah ilusi yang sangat berbahaya. Ketika proses hukum bergerak karena tekanan publik, penanganan perkara tidak lagi mengikuti alur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Risiko Diskriminasi Penanganan Perkara Bagi Korban Kejahatan
KUHAP mewajibkan polisi menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan kriteria objektif seperti kecukupan dua alat bukti sah. Prioritas alokasi sumber daya pada kasus viral meminggirkan korban yang tidak memiliki akses media sosial atau bermukim di daerah terpencil.
Keadilan berisiko menjadi barang mewah yang hanya menyapa mereka yang berhasil memikat algoritma internet. Kondisi ini merusak prinsip equality before the law yang menjamin kesetaraan setiap warga di hadapan hukum.
Mengancam Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyidikan
Pengadilan media sosial kerap mendahului proses penyidikan resmi dan memicu fenomena trial by the press. Desakan massa digital sering memaksa penyidik menetapkan tersangka secara prematur demi meredam amuk warga siber.
Tindakan tergesa-gesa ini memicu potensi peradilan sesat (miscarriage of justice) serta melanggar prinsip due process of law. Fenomena ini menjadi cermin retak yang menuntut reformasi kultural menyeluruh pada institusi penegak hukum.
Respon instan aparat saat menghadapi kasus viral membuktikan keberadaan kapasitas bertindak cepat yang selama ini terabaikan. Institusi penegak hukum harus membenahi sistem pengawasan internal serta transparansi SP2HP secara sistematis tanpa menunggu tekanan media.(ar)









