Fenomena No Viral No Justice Mengancam Kepastian Hukum Pidana Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

No viral no justice kini bergeser dari sekadar sindiran warganet menjadi mantra efektivitas hukum di Indonesia.( Ilustrasi poto: istimewa).

No viral no justice kini bergeser dari sekadar sindiran warganet menjadi mantra efektivitas hukum di Indonesia.( Ilustrasi poto: istimewa).

Jambi, oegopost.id – Fenomena no viral no justice kini bergeser dari sekadar sindiran warganet menjadi mantra efektivitas hukum di Indonesia. Banyak laporan masyarakat bergerak cepat hanya setelah tagar kasus tersebut menembus jajaran trending topic media sosial.

Di satu sisi, publik mengelu-elukan fenomena ini sebagai bentuk kontrol sosial digital yang sangat efektif. Namun, pengamat sosiologi hukum menilai dominasi media justru menandai erosi kepastian hukum dan kepatuhan prosedural.

Dampak Tekanan Publik Terhadap Kepastian Hukum Pidana

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memang menjamin hak warga memperjuangkan keadilan secara kolektif. Konsep democratic policing juga menuntut penegak hukum bersikap akuntabel serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Menganggap viralisme sebagai mekanisme penegakan hukum ideal merupakan sebuah ilusi yang sangat berbahaya. Ketika proses hukum bergerak karena tekanan publik, penanganan perkara tidak lagi mengikuti alur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Pemerintah Kaji KPR 40 Tahun dengan Skema Asuransi untuk Perluas Akses Rumah

Risiko Diskriminasi Penanganan Perkara Bagi Korban Kejahatan

KUHAP mewajibkan polisi menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan kriteria objektif seperti kecukupan dua alat bukti sah. Prioritas alokasi sumber daya pada kasus viral meminggirkan korban yang tidak memiliki akses media sosial atau bermukim di daerah terpencil.

Keadilan berisiko menjadi barang mewah yang hanya menyapa mereka yang berhasil memikat algoritma internet. Kondisi ini merusak prinsip equality before the law yang menjamin kesetaraan setiap warga di hadapan hukum.

Baca Juga :  Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA

Mengancam Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyidikan

Pengadilan media sosial kerap mendahului proses penyidikan resmi dan memicu fenomena trial by the press. Desakan massa digital sering memaksa penyidik menetapkan tersangka secara prematur demi meredam amuk warga siber.

Tindakan tergesa-gesa ini memicu potensi peradilan sesat (miscarriage of justice) serta melanggar prinsip due process of law. Fenomena ini menjadi cermin retak yang menuntut reformasi kultural menyeluruh pada institusi penegak hukum.

Respon instan aparat saat menghadapi kasus viral membuktikan keberadaan kapasitas bertindak cepat yang selama ini terabaikan. Institusi penegak hukum harus membenahi sistem pengawasan internal serta transparansi SP2HP secara sistematis tanpa menunggu tekanan media.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Menhut Raja Juli Antoni Maksimalkan Water Bombing Padamkan Karhutla Gunung Bromo
Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB