Fenomena No Viral No Justice Mengancam Kepastian Hukum Pidana Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

No viral no justice kini bergeser dari sekadar sindiran warganet menjadi mantra efektivitas hukum di Indonesia.( Ilustrasi poto: istimewa).

No viral no justice kini bergeser dari sekadar sindiran warganet menjadi mantra efektivitas hukum di Indonesia.( Ilustrasi poto: istimewa).

Jambi, oegopost.id – Fenomena no viral no justice kini bergeser dari sekadar sindiran warganet menjadi mantra efektivitas hukum di Indonesia. Banyak laporan masyarakat bergerak cepat hanya setelah tagar kasus tersebut menembus jajaran trending topic media sosial.

Di satu sisi, publik mengelu-elukan fenomena ini sebagai bentuk kontrol sosial digital yang sangat efektif. Namun, pengamat sosiologi hukum menilai dominasi media justru menandai erosi kepastian hukum dan kepatuhan prosedural.

Dampak Tekanan Publik Terhadap Kepastian Hukum Pidana

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memang menjamin hak warga memperjuangkan keadilan secara kolektif. Konsep democratic policing juga menuntut penegak hukum bersikap akuntabel serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Menganggap viralisme sebagai mekanisme penegakan hukum ideal merupakan sebuah ilusi yang sangat berbahaya. Ketika proses hukum bergerak karena tekanan publik, penanganan perkara tidak lagi mengikuti alur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Petaka Administrasi Data Desil: Hak Warga Terputus, Intervensi Pemda Menjadi Bias

Risiko Diskriminasi Penanganan Perkara Bagi Korban Kejahatan

KUHAP mewajibkan polisi menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan kriteria objektif seperti kecukupan dua alat bukti sah. Prioritas alokasi sumber daya pada kasus viral meminggirkan korban yang tidak memiliki akses media sosial atau bermukim di daerah terpencil.

Keadilan berisiko menjadi barang mewah yang hanya menyapa mereka yang berhasil memikat algoritma internet. Kondisi ini merusak prinsip equality before the law yang menjamin kesetaraan setiap warga di hadapan hukum.

Baca Juga :  Transformasi Pajak Digital: Indonesia Tinggalkan Konsep Kehadiran Fisik

Mengancam Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyidikan

Pengadilan media sosial kerap mendahului proses penyidikan resmi dan memicu fenomena trial by the press. Desakan massa digital sering memaksa penyidik menetapkan tersangka secara prematur demi meredam amuk warga siber.

Tindakan tergesa-gesa ini memicu potensi peradilan sesat (miscarriage of justice) serta melanggar prinsip due process of law. Fenomena ini menjadi cermin retak yang menuntut reformasi kultural menyeluruh pada institusi penegak hukum.

Respon instan aparat saat menghadapi kasus viral membuktikan keberadaan kapasitas bertindak cepat yang selama ini terabaikan. Institusi penegak hukum harus membenahi sistem pengawasan internal serta transparansi SP2HP secara sistematis tanpa menunggu tekanan media.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB