Jambi, oegopost.id – Penyidik Kepolisian Daerah Jambi mengusut tuntas insiden ledakan hebat di kawasan Kotabaru. Polisi resmi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus kebakaran penampungan BBM ilegal di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Keputusan hukum ini keluar setelah aparat menemukan bukti kuat mengenai aktivitas penyimpanan minyak tanpa izin di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan langsung perkembangan penanganan perkara ini kepada media. Penyidik menemukan dugaan tindak pidana serius terkait kepemilikan serta pengelolaan komoditas energi secara melanggar hukum. Aktivitas terlarang itu kemudian memicu insiden fatal yang menghanguskan fasilitas milik perusahaan tersebut.
Peristiwa menegangkan itu sendiri melanda lahan parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi pada Jumat (15/5/2026) silam. Kobaran api mulai membesar dan mengagetkan warga sekitar pada pukul 18.30 WIB. “Dari hasil penyidikan, Direktur PT ASR berinisial MDG telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Erlan pada Jumat (10/7/2026).
Polisi Bongkar Asal Usul Pasokan Solar Ilegal
Penyidik kepolisian bergerak cepat menelusuri rantai pasokan minyak gelap yang dikelola oleh tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, MDG mendatangkan sekitar 6.000 liter bahan bakar minyak jenis solar dari luar provinsi. Modus ini melibatkan jaringan pengolahan minyak tradisional yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Tersangka membeli pasokan solar mentah tersebut dari kawasan Desa Bayat, Sumatera Selatan. Pelaku kemudian menyewa armada khusus untuk mengangkut minyak menuju lokasi penampungan di Kota Jambi. Mereka memanfaatkan truk tangki yang telah mengalami modifikasi sedemikian rupa guna mengelabui petugas di perjalanan.
Petugas memaparkan bahwa praktik culas ini telah berlangsung sebelum akhirnya tercium oleh aparat akibat insiden fatal. Distribusi minyak lintas provinsi ini melanggar regulasi ketat mengenai tata niaga energi nasional. Kini, polisi terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pasokan solar ilegal tersebut.
Kronologi Ledakan Pompa Saat Proses Transfer Minyak
Bencana bermula ketika para pekerja sedang memindahkan muatan solar dari kendaraan pengangkut. Proses transfer minyak tersebut berlangsung dari truk tangki modifikasi menuju ke dalam mobil tangki resmi milik PT ASR. Para pekerja di lapangan menggunakan mesin pompa merek Robin untuk mempercepat pemindahan cairan tersebut.
Petaka muncul setelah mesin penyedot tersebut berhasil memindahkan sekitar 1.000 liter solar ke tangki tujuan. Mesin pompa Robin tersebut tiba-tiba mengeluarkan percikan api yang cukup besar dari bagian motor penggerak. Percikan tersebut langsung menyambar uap bahan bakar yang menyebar di sekitar area pemindahan minyak.
Seketika, api langsung membesar dan melahap seluruh tangki serta fasilitas di dekatnya. “Dugaan sementara, percikan api dari mesin Robin memicu terjadinya kebakaran saat proses pemindahan BBM berlangsung,” kata Erlan. Beruntung, petugas pemadam kebakaran segera datang ke lokasi untuk meredam amukan si jago merah agar tidak meluas ke pemukiman.
Sita Armada Angkut Dan Ancaman Penjara Enam Tahun
Selain menetapkan sang direktur sebagai tersangka utama, tim penyidik juga menyita puluhan aset di tempat kejadian perkara. Polisi mengamankan dua unit truk tangki berwarna kombinasi biru dan putih. Armada angkut tersebut masing-masing menggunakan nomor polisi BH 8347 LA serta BH 8857 MK.
Petugas juga menyita satu unit mobil Hino Dutro Fino 300 kelir hijau dengan nomor polisi BH 8440 BU. Kendaraan operasional lain berupa satu unit mobil Ford Ranger warna putih dan satu unit dump truck turut masuk dalam daftar sitaan. Polisi juga membawa satu unit mesin penyedot serta sisa BBM solar olahan ilegal sebanyak 6.163 liter sebagai alat bukti di persidangan.
Akibat perbuatan nekatnya, MDG kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat di meja hijau. Penyidik menjerat sang pengusaha dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda finansial paling tinggi sebesar Rp60 miliar.(ar)









