Jambi, oegopost.id – Polisi sita sabu Jambi saat mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial R (34) di sebuah rumah di RT 36, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim menemukan 1,8 kilogram sabu dan 152 butir pil ekstasi di dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka. Polisi juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Laporan Masyarakat Mendorong Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Cepat
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Warga menginformasikan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Bakung Jaya.
Tim Ditresnarkoba segera menindaklanjuti laporan itu. Petugas mengumpulkan informasi, mengamati situasi di lapangan, lalu memastikan kebenaran laporan sebelum bergerak.
Setelah memastikan informasi akurat, tim langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian menangkap R tanpa menghadapi perlawanan.
“Setelah informasi di pastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R tanpa perlawanan,” ujar Dewa Made Palguna.
Kasus tersebut kini masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Petugas Temukan Narkotika Dalam Bagasi Sepeda Motor Yamaha NMAX
Tim kemudian menggeledah rumah dan kendaraan milik tersangka. Saat memeriksa bagasi Yamaha NMAX, petugas menemukan puluhan paket sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Polisi menyita sekitar 1,8 kilogram sabu yang terdiri atas 24 paket ukuran sedang dan satu paket kecil. Petugas juga menghitung 152 butir pil ekstasi, yakni 107 butir berlogo kodok berwarna biru dan 45 butir berlogo granat berwarna merah.
Tim segera mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Polisi selanjutnya membawa barang bukti tersebut ke Mapolda Jambi.
Polisi Sita Barang Bukti Pendukung Aktivitas Peredaran Narkoba Lainnya
Selain narkotika, polisi menyita timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, tiga kantong plastik hitam, tas kain, dan satu unit Yamaha NMAX tanpa pelat nomor. Seluruh barang itu di duga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dewa Made Palguna mengatakan R bersikap kooperatif selama proses penangkapan. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang bukti yang di temukan petugas.
Penyidik kini terus mendalami kasus tersebut. Polisi menelusuri asal narkotika sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut cepat Ditresnarkoba Polda Jambi atas laporan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(ar)









