Kota Jambi, oegopost.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar menegaskan pelaksanaan SPMB Kota Jambi transparan harus menjadi komitmen seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Jambi.
Proses penerimaan murid baru, menurutnya, wajib berjalan objektif, adil, terbuka, dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar tidak membuka ruang terhadap praktik titip-menitip maupun bentuk intervensi lain yang berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pendidikan.
Martua menilai SPMB menjadi tahapan penting yang menentukan akses pendidikan bagi calon peserta didik.
Karena itu, seluruh proses harus menjaga integritas agar setiap anak memperoleh kesempatan yang setara tanpa perlakuan khusus.
Komisi IV DPRD Kota Jambi, kata dia, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penerimaan murid yang bersih dan terbuka.
“Komisi IV DPRD Kota Jambi mendukung penuh pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan. Tidak boleh ada praktik titip-menitip siswa dengan alasan apa pun. Semua harus mengikuti mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
KPK Ingatkan Pencegahan Gratifikasi
Martua juga menyoroti perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyelenggaraan SPMB tahun ini.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, seluruh penyelenggara pendidikan diminta menjalankan proses penerimaan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel.
Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan terhadap praktik gratifikasi, pungutan liar, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Edaran KPK sudah sangat jelas. Tidak boleh ada gratifikasi, pungutan liar, maupun titipan siswa. Karena itu kami berharap seluruh sekolah dan pihak terkait mematuhi aturan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Dinas Pendidikan Diminta Perketat Pengawasan
Selain pengawasan dari lembaga legislatif, Martua meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi meningkatkan pengawasan selama proses SPMB berlangsung.
Ia menekankan seluruh jalur penerimaan harus berjalan sesuai aturan dan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun potensi pelanggaran.
Martua juga mengimbau para orang tua untuk tidak mencari jalan pintas demi memasukkan anak ke sekolah tertentu melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada upaya yang justru melanggar aturan dan merugikan peserta didik lain yang berhak memperoleh kesempatan,” ujarnya.
DPRD Buka Ruang Pengawasan Masyarakat
Komisi IV DPRD Kota Jambi menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan berjalan bersih, adil, dan bebas dari kecurangan.
Martua turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.
“Jika ada indikasi pelanggaran atau praktik titip-menitip, masyarakat jangan ragu melaporkannya. Kita ingin SPMB di Kota Jambi benar-benar menjadi contoh tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.(ar)









