Bea Cukai Jambi Amankan 68 iPhone di Kuala Tungkal dari Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan 68 iPhone Jambi kembali terungkap ketika petugas Bea Cukai Jambi menggelar pemeriksaan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.( poto : JAMBIONE.COM )

Penyelundupan 68 iPhone Jambi kembali terungkap ketika petugas Bea Cukai Jambi menggelar pemeriksaan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.( poto : JAMBIONE.COM )

Jambi, oegopost.id – Penyelundupan iPhone di Jambi kembali terungkap ketika petugas Bea Cukai Jambi menggelar pemeriksaan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (20/6/2026). Petugas menemukan 68 unit iPhone berbagai tipe dari kapal yang baru tiba dari Batam.

Petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal. Dalam proses itu, petugas mencurigai satu paket barang yang tidak sesuai dengan dokumen deklarasi.

Petugas kemudian membuka dan memeriksa isi paket tersebut. Hasilnya, petugas menemukan puluhan unit iPhone yang tersimpan tanpa sesuai ketentuan kepabeanan.

Petugas Amankan Seluruh Barang Bukti

Petugas Bea Cukai Jambi langsung mengamankan seluruh iPhone tersebut untuk pemeriksaan lanjutan. Tim membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai Jambi untuk pendalaman status kepabeanan.

Kepala Seksi Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kuala Tungkal, Iptu Widiharto, menyebut polisi hanya mengamankan proses pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga :  KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

“Kami hanya mengamankan kegiatan pemeriksaan Bea Cukai dan menyaksikan proses penyitaan barang,” ujarnya.

Ia menegaskan memegang penuh kendali pemeriksaan dan penindakan. Polisi tidak masuk dalam proses penyelidikan barang tersebut.

Petugas mencatat bahwa 68 unit iPhone tersebut terdiri dari berbagai tipe, mulai dari iPhone 11 hingga iPhone 13. Tim Bea Cukai Jambi masih memeriksa status barang untuk memastikan apakah perangkat tersebut baru atau bekas.

Petugas menilai status barang sangat penting karena aturan kepabeanan membedakan perlakuan barang baru dan barang bekas. Jika barang tergolong baru, petugas akan menghitung kewajiban pajak dan bea masuk.

Jika barang termasuk barang bekas, petugas akan menyesuaikan dengan aturan impor elektronik bekas yang berlaku di Indonesia. Proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor Bea Cukai Jambi.

Petugas Telusuri Pemilik dan Jalur Distribusi

Petugas masih menelusuri pihak yang memiliki dan mengirimkan barang tersebut. Tim juga mendalami kemungkinan penggunaan jalur laut Batam–Kuala Tungkal sebagai rute masuk barang elektronik tanpa prosedur resmi.

Baca Juga :  Sudirman Resmi Jabat Komisaris Utama Bank Jambi 2026–2030

Petugas memperketat pengawasan kapal yang datang dari Batam. Mereka juga meningkatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di pelabuhan.

Petugas menjadikan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal sebagai titik pengawasan utama karena arus kapal dari berbagai wilayah cukup tinggi. Aktivitas tersebut membuat petugas rutin melakukan pemeriksaan barang masuk dan keluar.

Dalam kasus ini, petugas langsung mengamankan barang bukti dan membawa seluruh iPhone ke kantor Bea Cukai Jambi untuk pemeriksaan lanjutan. Tim masih menelusuri seluruh dokumen dan data pendukung.

Bea Cukai Jambi belum menyampaikan keterangan resmi terkait pemilik barang dan status hukum kasus tersebut. Tim masih mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menambah daftar temuan barang elektronik yang masuk tanpa prosedur resmi di wilayah Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku
Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit
Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba
Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi
Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru
Pemilik Toko Tani di Tebo Rugi Jutaan Rupiah Akibat Penipuan Sales Racun Tikus
Kasus Pembunuhan Tragis Sarolangun: Polisi Usut Kematian Pasutri di Pauh
Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi yang Menewaskan Brigadir EWS
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru

Berita Terbaru

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:05 WIB