Jambi, oegopost.id – Pemerintah Provinsi Jambi terus mempercepat usulan perbaikan infrastruktur daerah. Salah satu prioritas yang saat ini mendapat perhatian ialah Jalan Padang Lamo agar masuk dalam Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026.
Untuk mencapai target tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.
Tim dari PUTR Provinsi Jambi dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi membahas tahapan usulan dalam rapat daring pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pemprov Jambi Fokus Selesaikan Tahapan Pengusulan
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi, menjelaskan bahwa tim daerah telah mengikuti sosialisasi dan pembahasan teknis program tersebut.
Saat ini, tim daerah memperbarui data dan melengkapi seluruh dokumen pendukung melalui sistem yang telah ditentukan. Tim juga menyesuaikan setiap dokumen dengan kebutuhan administrasi dan standar teknis.
“Jalan Padang Lamo Insya Allah masuk. Setelah sosialisasi dan pembahasan, saat ini masuk tahap perbaikan dan penginputan data ke aplikasi,” kata Wahyudi.
Pemerintah daerah terus menjalankan setiap tahapan agar proses usulan bergerak sesuai jadwal dan memenuhi seluruh persyaratan.
Pemerintah daerah menempatkan penginputan data sebagai langkah penting dalam proses usulan. Data yang lengkap membantu pemerintah pusat melakukan penilaian teknis dan administrasi secara menyeluruh.
Karena itu, tim daerah memeriksa seluruh informasi secara berkala dan menambahkan dokumen ketika kebutuhan administrasi berubah.
Tim juga menjaga kesesuaian data agar proses evaluasi berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan.
Rapat tersebut berjalan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor BM0202/B/Db/2026/187 tertanggal 21 Mei 2026.
Melalui surat itu, Direktorat Jenderal Bina Marga mengatur tahapan pengusulan penanganan jalan dan jembatan daerah dalam skema Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2026.
BPJN Jambi kemudian mengirim surat undangan Nomor UM0102/B/Bpjn5/2026/42 tertanggal 29 Mei 2026 untuk membahas daftar ruas jalan yang diajukan pemerintah daerah.
Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah menerima arahan terkait kelengkapan administrasi dan proses pengajuan.
Pemda Lengkapi Data Melalui Aplikasi SiTIA
BPJN Jambi meminta pemerintah daerah menginput seluruh data melalui aplikasi SiTIA. Pemerintah daerah juga harus memperbarui informasi ketika muncul perubahan atau tambahan dokumen.
Selain itu, setiap daerah wajib mengunggah dokumen usulan melalui tautan resmi sebagai bagian dari proses verifikasi dan pencatatan administrasi.
Langkah itu membantu pemerintah pusat melakukan pemeriksaan dokumen secara lebih cepat dan terstruktur.
Pemerintah Provinsi Jambi, BPJN Jambi, dan Kementerian PUPR terus menjaga koordinasi selama tahapan usulan berlangsung.
Pemerintah daerah berharap Program Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan penanganan menyeluruh pada ruas Jalan Padang Lamo.
Perbaikan jalan tersebut diharapkan memperkuat konektivitas wilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan sekitar.
Pemprov Jambi juga terus memantau perkembangan usulan agar proses berjalan sesuai ketentuan hingga tahap penentuan program.(ar)









