Hasil Rapat Komisi II DPR: Pemerintah Buka Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten resmi melantik sebanyak 1.196 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ( poto : dok.Pemkab Belitung Timur )

Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten resmi melantik sebanyak 1.196 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ( poto : dok.Pemkab Belitung Timur )

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemerintah terus melanjutkan penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih baik di lingkungan instansi pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa proses perubahan status tersebut tidak berlangsung sekaligus. Setiap instansi akan menjalankan transisi sesuai kesiapan formasi, kondisi anggaran, dan hasil penilaian kinerja.

Pemerintah Tetapkan Tiga Syarat Transisi

Pemerintah menetapkan tiga syarat utama agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Syarat pertama, instansi harus memiliki formasi yang tersedia. Kedua, instansi wajib memastikan kemampuan anggaran tetap aman. Ketiga, pegawai harus memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memastikan proses penataan berjalan terukur tanpa mengganggu kebutuhan organisasi maupun pelayanan publik.

Baca Juga :  Bupati Tebo Tegas Larang Manipulasi Absensi Online ASN, OPD Diminta Bertindak

Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa instansi dapat mengusulkan transisi secara bertahap sesuai kondisi masing-masing.

Pemerintah Gunakan Regulasi sebagai Dasar Penataan

Pemerintah telah menyiapkan dasar hukum untuk menjalankan kebijakan ini.

Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Regulasi itu menjadi pedoman bagi instansi dalam menjalankan proses penataan tenaga non-ASN sekaligus mengatur arah transisi menuju status PPPK penuh waktu.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari langkah jangka panjang untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertata.

Meski pemerintah membuka peluang transisi, pelaksanaannya masih menghadapi kendala di daerah.

Pemerintah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Aturan tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah belum dapat mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Baca Juga :  Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer

Untuk mencari jalan keluar, pemerintah menggelar pembahasan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri pada awal Mei 2026.

Pembahasan itu menghasilkan kesepakatan terkait masa transisi pelaksanaan kebijakan yang sebelumnya direncanakan berjalan mulai Januari 2027.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus untuk Daerah

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan tambahan bagi daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.

Kebijakan tersebut akan menyasar pemerintah daerah yang belanja pegawainya melampaui batas 30 persen atau memiliki kapasitas anggaran yang terbatas.

Pemerintah berencana memasukkan kebijakan itu ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN 2027.

Di saat yang sama, pemerintah memastikan tidak ada rencana menghapus skema PPPK paruh waktu. Status tersebut tetap berlaku sebagai bentuk kontrak kerja sementara selama proses transisi berlangsung.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN berjalan lebih terukur sekaligus menjaga keseimbangan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027
Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027
Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa
Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun
DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Seleksi Kepala OPD Sungai Penuh Cari Pimpinan Siap Eksekusi Program
Pemberhentian Sementara dan PTDH Mengintai ASN Bermasalah Tebo
TP PKK Kabupaten Merangin Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga di Rapat Regional Jakarta
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:49 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB